Sebut Ada ‘Mafia Hukum’ di Kasus Asusila Anak, Kuasa Hukum RS Minta Hakim Tolak Prapid Tersangka PK

BERITA, DAERAH, HUKRIM40 Views

Kasus Hotel setia Atambua makin memanas,Kuasa Hukum RS Minta Hakim Tolak Prapid Tersangka PK, permohonan Prapid tersebut tidak berdasar hukum.

ATAMBUA,MEDIATIHAR.COM – Tim Penasihat Hukum terdakwa RS mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Atambua untuk menolak permohonan Praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh tersangka PK. Sidang Prapid tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026.

​Pihak kuasa hukum menilai permohonan Prapid tersebut tidak berdasar hukum dan hanya menjadi upaya untuk meloloskan PK dari jerat hukum kasus dugaan pemerkosaan serta persetubuhan anak di bawah umur. Kasus ini melibatkan anak korban berinisial ACT (16) di sebuah hotel di Atambua pada Januari 2026 lalu.

​Koordinator Tim Penasihat Hukum RS, Martin Lau, S.H., yang didampingi oleh MA Putra Dapatalu, S.H., dan Dani Dwi Priambodo, S.H., menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap PK, RS, dan RM oleh Polres Belu pada Februari 2026 sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

​”Kami meminta Hakim Tunggal dan Panitera Pengganti PN Atambua untuk tegak lurus dan objektif. Jika tidak beralasan hukum, permohonan prapid PK harus ditolak demi keadilan bagi klien kami, RS dan RM, yang perkaranya sudah disidangkan,” ujar Martin Lau kepada media usai sidang perdana RS di PN Atambua.

​Martin Lau menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan Polres Belu. Ia menilai ada perlakuan istimewa terhadap tersangka PK dibandingkan dengan RS dan RM yang berkasnya diproses dengan sangat cepat hingga ke persidangan.

​Beberapa poin krusial yang dikritik oleh kuasa hukum antara lain:

​Status PK dalam Dakwaan: Dalam surat dakwaan terdakwa RS, PK justru disebut sebagai ‘saksi’, bukan tersangka dalam berkas terpisah (splitsing). Padahal, PK belum mendapatkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

​Kelonggaran Penahanan: PK dikeluarkan dari tahanan Polres Belu dengan alasan masa penahanan habis, namun diduga diizinkan pergi ke Jakarta tanpa pengawasan wajib lapor yang ketat.

​Perubahan BAP Korban: Pihak kuasa hukum mengkritik langkah Polres Belu yang mengakomodasi pemeriksaan tambahan di mana korban mengubah keterangannya (BAP) yang menyatakan PK tidak bersetubuh dengannya. Martin menilai perubahan BAP awal yang sudah final tersebut sarat kepentingan tertentu.

​”Perkara ini terjadi di tempat dan waktu yang sama, yaitu kamar 321 Hotel Setia Atambua. Mengapa RS dan RM secepat kilat dikirim ke JPU, sementara PK terkesan diulur-ulur dan dicari celah hukumnya? Kami menduga ada praktik tebang pilih atau mafia hukum di sini,” tegas Martin.

​Selain mengkritik kepolisian, tim kuasa hukum juga menilai Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Atambua setebal delapan halaman disusun secara terburu-buru dan hanya menyalin (copy-paste) berkas BAP kepolisian.

​JPU menerapkan pasal alternatif, yakni Pasal 473 ayat (4) KUHP, Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak, dan Pasal 415 huruf (b), yang menurut Martin menunjukkan keraguan jaksa dalam menentukan tindak pidana yang pasti.

​Lebih lanjut, Martin membeberkan bahwa isi dakwaan JPU bertolak belakang dengan hasil Visum et Repertum dari tim medis:

​Tidak Ada Tanda Kekerasan: Dokter tidak menemukan adanya bekas atau tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.

​Robekan Lama: Hasil visum menunjukkan robekan pada selaput dara korban merupakan luka lama, bukan akibat kejadian baru.

​Berdasarkan fakta medis tersebut, tim kuasa hukum berpendapat bahwa peristiwa tersebut diduga kuat terjadi atas dasar suka sama suka (konsensus), bukan pemerkosaan atau pemaksaan. Terdakwa RS pun dengan tegas menolak seluruh dalil dakwaan jaksa.

​Atas dasar kejanggalan dakwaan tersebut, Tim Penasihat Hukum RS menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau Eksepsi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis, 25 Juni 2026 mendatang.

​Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih berupaya menghubungi Kapolres Belu serta Kepala Kejaksaan Negeri Atambua guna mendapatkan konfirmasi resmi terkait tudingan dan kritik yang dilayangkan oleh pihak kuasa hukum terdakwa.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *