Rokok Ilegal Tanpa Cukai Banjiri Pasar Atambua, Kinerja Bea Cukai dan Polres Belu Dipertanyakan

BERITA, DAERAH, HUKRIM2189 Views

Atambua, Mediatihar.com – Ironi pahit terjadi di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Di tengah kesulitan ekonomi, rokok ilegal tanpa pita cukai justru merajalela dan menjadi pilihan utama masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, di balik harga murah yang menggoda, tersembunyi ancaman serius bagi keuangan negara dan dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum.

Merek rokok Humer, yang dijual hanya Rp20 ribu per bungkus, menjadi incaran warga yang kesulitan ekonomi. Harga ini jauh lebih murah dibandingkan rokok legal berpita cukai yang harganya berkisar antara Rp30-40 ribu. Namun, setiap batang rokok ilegal yang terjual adalah kerugian bagi negara, dan diduga ada oknum yang mengambil keuntungan dari situasi ini.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sekitar 80 persen pedagang eceran di Kabupaten Belu mengaku terpaksa menjual rokok ilegal karena tingginya permintaan. Seorang pedagang di Pasar Baru Atambua, yang enggan disebutkan namanya karena takut razia, mengungkapkan, “Kalau tidak jual yang murah, pembeli lari.”

Pedagang tersebut mengaku membeli rokok ilegal dalam jumlah terbatas, sekitar 2-3 bal per hari. Satu slop dibeli seharga Rp120 ribu dan dijual kembali Rp20 ribu per bungkus. “Biasanya sehari laku 2-3 slop karena harganya terjangkau,” ujarnya dengan nada khawatir.

Modus penjualan rokok ilegal ini pun dilakukan secara tersembunyi. Rokok ilegal dikemas menyerupai produk resmi, namun disembunyikan di bawah meja untuk menghindari pengawasan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai dan Polres Belu.

Keberadaan rokok ilegal tanpa pita cukai ini jelas mengancam keuangan negara. Pendapatan negara dari cukai rokok merosot drastis akibat maraknya peredaran rokok ilegal. Selain itu, praktik ini juga membuka celah bagi kejahatan terorganisasi, seperti penyelundupan dan pemalsuan merek.

Masyarakat Kabupaten Belu kini menuntut tindakan tegas dari Bea Cukai dan Polres Belu. Razia rutin, penindakan terhadap pelaku penyelundupan dan penjualan rokok ilegal, serta investigasi terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum harus segera dilakukan.

Pemberantasan rokok ilegal adalah kunci untuk menyelamatkan keuangan negara, melindungi masyarakat dari produk berbahaya, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan sejahtera. Jika Bea Cukai dan Polres Belu terus “tutup mata”, maka kerugian negara akan semakin besar dan kepercayaan masyarakat akan semakin terkikis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *