Komisi 2 DPRD Kabupaten Belu menggelar RDP antara peternak Ayam pedaging dan PT Mitra Sinar Jaya cabang Atambua.
ATAMBUA,Mediatihar.Com – Komisi 2 DPRD Kabupaten Belu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memediasi perselisihan antara peternak ayam ras pedaging dengan PT Mitra Sinar Jaya cabang Atambua, Selasa (24/2/2026). Rapat ini dilakukan menyusul adanya keluhan peternak yang merasa diputus kemitraannya secara sepihak hingga terancam gulung tikar.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 2 DPRD Belu, Edmundus Yakobus Manek, didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Belu, Januaria Awalde Berek, serta dihadiri anggota Komisi 2, Dinas Peternakan, Dinas Kopnakertrans, dan perwakilan SPSI.
Dalam persidangan tersebut, Helio Vicente, peternak asal Desa Kabuna, membeberkan kerugian yang dialaminya. Ia mengaku pihak perusahaan menghentikan pasokan bibit ayam (Day Old Chick/DOC), pakan, dan obat-obatan sejak Juni 2025 tanpa alasan yang jelas.
Menurut Helio, penghentian tersebut sangat memberatkan mengingat investasi kandang yang dibangun menggunakan modal pinjaman bank mencapai ratusan juta rupiah.
”Kalau diberhentikan sepihak, kami seolah dibunuh secara ekonomi. Padahal dalam kontrak, pemutusan kemitraan baru bisa dilakukan jika peternak mengalami kerugian tiga kali berturut-turut. Sementara saya tidak merugikan finansial perusahaan,” ujar Helio.
Nasib serupa dialami Pedro Sanchez, peternak asal Kuneru. Meski masa sanksi akibat kendala teknis wabah penyakit pada 2024 telah usai, hingga kini perusahaan belum juga mengirimkan bibit ayam ke kandangnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala PT Mitra Sinar Jaya Cabang Atambua, Viktor, membantah telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara resmi. Ia menjelaskan bahwa perusahaan saat ini hanya melakukan penangguhan pasokan.
”Kami menangguhkan pasokan karena adanya selisih antara jumlah bibit dan hasil panen yang menurut penilaian kami belum bisa dipertanggungjawabkan sepenuhnya oleh peternak,” jelas Viktor dalam forum RDP.
Mendengar keterangan kedua belah pihak, DPRD Belu mengambil sikap tegas. Ketua Komisi 2, Edmundus Yakobus Manek, meminta perusahaan tidak hanya melihat kerja sama dari kacamata bisnis, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan ekonomi lokal.
DPRD Belu secara resmi mengeluarkan rekomendasi agar PT Mitra Sinar Jaya segera memberikan solusi konkret bagi para peternak.
Tenggat Waktu: Perusahaan wajib memberikan jawaban dan titik temu paling lambat Senin, 2 Maret 2026.
Target: Kandang peternak harus segera terisi kembali agar siklus ekonomi dan kewajiban perbankan peternak dapat berjalan.
”Jangan sampai nasib peternak digantung bertahun-tahun. Kami minta Senin depan sudah ada solusi nyata agar kemitraan ini kembali berjalan,” tegas Edmundus menutup rapat.








