Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Piche Kota: Sejak Awal Cacat Prosedur, Polres Belu Harus Ganti Rugi!

DAERAH, HUKRIM88 Views

Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Piche Kota terhadap Polres Belu dikabulkan Majelis Hakim,kuasa Hukum minta polres Belu Ganti Rugi. ( Foto:Edit Mediatihar)

ATAMBUA,MEDIATIHAR.COM– Pengadilan Negeri (PN) Atambua mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Piche Kota terhadap Kepolisian Resor (Polres) Belu pada Selasa (14/7/2026). Melalui putusan perkara Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Atb ini, status tersangka piche kota resmi dinyatakan gugur demi hukum karena dinilai cacat prosedur.

​Sidang eksekusi yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Cakra tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Yanuar Nurul Fahmi, SH, LLM Kasus ini sejak awal menyedot perhatian publik karena tim kuasa hukum pemohon secara agresif menguji keabsahan materiil dan formil dari proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.

Majelis Hakim, Yanuar Nurul Fahmi, SH,L.LM dalam pembacaan putusan sidang Piche Kota mengabulkan seluruh gugatan permohonan praperadilan pemohon Piche Kota.

Proses praperadilan ini bergulir melalui serangkaian tahapan yang cukup dinamis sejak akhir Juni:

30 Juni 2026: Sidang perdana terpaksa ditunda oleh hakim karena pihak Termohon (Polres Belu) tidak menghadiri konferensi.

6 Juli 2026: Pemohon membacakan poin permohonan baru setelah sebelumnya mencabut permohonan pertama untuk memperkuat substansi argumen hukum. Di hari yang sama, Polres Belu memberikan penjelasannya. Kuasa hukum mempersoalkan tiga poin utama: keabsahan tersangka, keabsahan terpencil, dan dugaan menunda perkara tanpa dasar hukum yang jelas.

7 Juli 2026: Replik agenda dari Pemohon. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa penetapan tersangka harus memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

8–9 Juli 2026: Tahap pembuktian. Pemohon menyerahkan alat bukti surat, menghadirkan ahli hukum acara pidana, serta menyertakan adanya kejanggalan administratif dan inkonsistensi keterangan Saksi korban pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan. Sebaliknya, pada 9 Juli, Polres Belu menghadirkan bukti surat dan ahli pidana demi mempertahankan legalitas tindakan hukum mereka.

10 Juli 2026: Sidang memasuki babak akhir dengan penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak sebelum akhirnya hakim memutus perkara pada hari ini.

​Ketua Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm selaku kuasa hukum Piche Kota, Cosmas Jo Oko, SH, menyampaikan apresiasi mendalam terhadap objektivitas hakim yang memutus perkara berdasarkan fakta-fakta konferensi.

​”Kami berterima kasih kepada Tuhan, ternyata keadilan itu ada di tanah Atambua. Kami mengapresiasi karena hakim memutuskan perkara seadil-adilnya sesuai dengan bukti yang kami ajukan. Sejak awal kami menilai ada cacat prosedur yang mendasar, yakni adanya tersangka yang mendahului proses penyelidikan. Jika di titik itu saja sudah bermasalah, maka semua produk hukum turunannya otomatis ikut bermasalah,” ujar Cosmas kepada awak media seusai konfrontasi.

​Cosmas juga mengingatkan agar undang-undang khusus, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, tidak dijadikan tameng atau alat pembenaran oleh aparat penegak hukum untuk mengabaikan hak-hak tersangka atau melakukan pengasingan secara subyektif tanpa menguji kualitas alat bukti yang mendalam.

​Dengan dimenangkannya gugatan praperadilan ini, status tersangka Piche Kota resmi dicabut. Namun, tim kuasa hukum menegaskan tidak akan berhenti di sini. Mereka tengah mempersiapkan beberapa langkah hukum lanjutan:

Gugatan Tuntutan Ganti Kerugian: Pihak kuasa hukum akan mengajukan tuntutan ganti rugi atas kerugian materiil maupun imateriel yang dialami kliennya selama masa terselesaikan dan penyidikan yang dinilai tidak sah.

Pemulihan Nama Baik: Upaya pemulihan nama baik Piche Kota akan segera diurus setelah tim hukum menerima dan mengkaji salinan resmi putusan. Tuntutan rehabilitasi ini ditujukan langsung ke institusi Kepolisian Polres Belu sebagai Termohon.

Prosedur Evaluasi Kuasa hukum menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil bukan untuk mencari-cari kesalahan institusi, melainkan bentuk kecintaan masyarakat terhadap Polri agar para penyidik ​​di hadapannya dapat bertindak lebih hati-hati, profesional, dan taat sebagai hukum dalam menangani suatu perkara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *