ATAMBUA,Mediatihar.Com – Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025. Sebanyak 903 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu menerima SK tersebut dalam acara yang berlangsung di Aula Gedung Betelalenok Atambua, Selasa (6/1/2026).
Acara penyerahan simbolis di wilayah perbatasan RI-RDTL ini turut dihadiri oleh seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Belu. Dari total 903 formasi yang diserahkan, rinciannya terdiri dari 169 tenaga kesehatan, 406 tenaga guru, dan 328 tenaga teknis.
Dalam sambutannya, Wabup Vicente menegaskan bahwa penyerahan SK ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap dedikasi para tenaga honorer yang kini resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
”Momentum ini harus dimaknai secara serius dan penuh komitmen. Meskipun bersifat paruh waktu, status ini tetap bagian dari ASN yang wajib mematuhi peraturan, menjaga etika, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Vicente.
Ia menambahkan bahwa tidak ada perbedaan dalam hal tanggung jawab moral dan profesionalisme antara PPPK Paruh Waktu dengan aparatur lainnya.
Wabup Vicente menekankan tiga poin krusial yang harus dipegang teguh oleh para penerima SK dalam menjalankan tugasnya:
Disiplin Kerja: Menyangkut kepatuhan pada jam kerja, aturan, tanggung jawab, dan konsistensi.
Loyalitas: Bekerja dengan jujur, dedikasi tinggi, dan menjaga nama baik instansi tanpa menyalahgunakan kewenangan.
Peningkatan Kinerja: Status paruh waktu bukan alasan untuk bekerja ala kadarnya. ASN diharapkan tetap inovatif dan produktif.
Lebih lanjut, Vicente mengungkapkan adanya peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu di masa depan. Namun, ia menggarisbawahi bahwa transisi tersebut tidak terjadi secara otomatis.
Beberapa syarat utama yang menjadi bahan pertimbangan antara lain:
1. Penilaian kinerja yang baik dan konsisten secara objektif.
2. Disiplin kerja yang tinggi.
Integritas dan loyalitas (bebas dari pelanggaran etika).
3. Ketersediaan formasi serta kemampuan keuangan daerah.
4. Pemenuhan syarat administrasi dan kompetensi sesuai aturan.
”Saya mengajak saudara-saudari untuk menjadikan masa pengabdian ini sebagai ajang pembuktian diri, bahwa saudara layak dipercaya dan layak diberikan kesempatan yang lebih besar,” pungkasnya.














