Djemi Amnifu ketua aliansi Jurnalis independen kupang
KUPANG, Mediatihar.Com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang mengeluarkan pernyataan sikap keras terkait maraknya fenomena oknum “wartawan abal-abal” di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Praktik tersebut dinilai telah mencoreng marwah profesi dan memicu gelombang kekerasan terhadap pers di wilayah perbatasan tersebut.
Ketua AJI Kota Kupang, Djemi Amnifu, menegaskan bahwa kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan publik, bukan sebagai alat intimidasi demi keuntungan pribadi.
”Wartawan profesional menjadikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai rambu utama. Fenomena di Belu menunjukkan adanya oknum yang menggunakan atribut pers hanya untuk mengakses kekuasaan dan menjadikannya ladang ekonomi, bukan kanal informasi,” ujar Djemi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
AJI Kupang menyoroti adanya krisis identitas yang serius, di mana batasan antara jurnalis kompeten dan oknum tidak bertanggung jawab kian kabur di mata publik. Malpraktik jurnalistik, mulai dari manipulasi data hingga penyebaran berita bohong demi materi, menjadi pemicu utama hilangnya kepercayaan masyarakat.
Dampak fatalnya, menurut catatan AJI, adalah meningkatnya risiko kekerasan fisik maupun verbal terhadap seluruh jurnalis di wilayah tersebut akibat generalisasi negatif oleh publik.
Menyikapi urgensi kondisi di Kabupaten Belu, AJI Kota Kupang menyatakan empat poin sikap tegas:
Pelaporan Hukum: Mengajak komunitas jurnalis di Atambua-Belu untuk aktif melawan premanisme berkedok pers dengan melapor ke polisi. AJI menegaskan perlindungan UU Pers hanya berlaku bagi wartawan yang bekerja secara profesional.
Edukasi Publik: Mendorong warga Belu agar tidak takut melaporkan oknum yang melakukan intimidasi atau pemerasan dengan atribut pers kepada aparat penegak hukum.
Integritas Profesi: Mengimbau seluruh jurnalis di wilayah Belu untuk tetap teguh menjunjung tinggi UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku dalam setiap peliputan.
Desakan kepada Polri: Mendesak aparat penegak hukum di Polres Belu untuk menindak tegas setiap laporan masyarakat terkait aksi premanisme maupun pemerasan yang mengatasnamakan wartawan.
”Pernyataan sikap ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami. Pers harus tetap menjadi penjaga nurani publik, bukan justru menjadi sumber keresahan masyarakat,” pungkas Djemi.








