DPRD Belu Beri Deadline 20 Hari ke Eks Pj Kades Fatulotu untuk Kembalikan Kerugian Negara

BERITA, DAERAH, HUKRIM628 Views

Komisi 1 DPRD kabupaten Belu menggelar Rapat dengar pendapat dengan inspektorat terkait temuan Dana Desa fatulotu.

​BELU, Mediatihar.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu memberikan tenggang waktu (deadline) selama 20 hari kepada Rafael Mura mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Fatulotu, Kecamatan Lasiolat, untuk mengembalikan kerugian negara. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya temuan dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Dana Desa setempat.

​Pernyataan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Belu bersama Inspektorat Daerah pada Senin (30/3/2026). Ketua Komisi I DPRD Belu, Edmundus Tita, menyoroti adanya praktik nepotisme yang diduga menjadi pemicu mangkraknya sejumlah proyek fisik.

​Edmundus mengungkapkan bahwa mandeknya pembangunan di Desa Fatulotu disebabkan oleh penunjukan kerabat dekat sebagai pelaksana proyek. Ia secara spesifik menyoroti hubungan keluarga antara mantan Pj Kepala Desa dengan pihak penyedia atau kontraktor.

​”Kepala desa bapaknya, kontraktor atau suplainya anaknya sendiri, Rian Mura. Ini sudah pasti ada KKN. Pola seperti ini yang membuat pendamping desa tidak berkutik dalam pengawasan,” tegas politisi yang akrab disapa Mundus tersebut.

​Akibat relasi ini, fungsi kontrol internal desa dinilai lumpuh. Mundus menambahkan, anggaran proyek telah terserap habis namun pekerjaan fisik di lapangan belum rampung, termasuk pengadaan bibit jagung yang belum terealisasi.

​Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Belu, terdapat dua poin utama kerugian negara, yakni:

​Pekerjaan Rabat Beton: Ditemukan kekurangan volume senilai Rp85 juta dari total pagu Rp362 juta. Realisasi fisik di lapangan hanya mencapai 345 meter dari target 790 meter.

​Pengadaan Bibit Jagung: Ditemukan kerugian sebesar Rp31 juta, dengan sisa saldo yang belum dibayar sebesar Rp2,45 juta. Temuan ini dikategorikan sebagai total loss.

​Inspektur Inspektorat Kabupaten Belu, Onfinus Kote, membenarkan temuan signifikan tersebut. Saat ini, sisa kerugian yang harus dikembalikan berjumlah Rp60 juta setelah memperhitungkan cicilan sebelumnya.

​Anggota Komisi I, Riki Lopez, mendesak agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kesejahteraan masyarakat. Ia bahkan mengusulkan pemberhentian sementara bagi kades yang memiliki temuan jika tidak menunjukkan itikad baik.

​Senada dengan itu, anggota Komisi I lainnya, Uju Ati Koli dan Gede Manek, menekankan pentingnya ketegasan lembaga agar RDP tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas.

​”Kami beri tempo 20 hari harus dikembalikan. Jika tidak ada progres, persoalan ini akan kami dorong ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar uju dan Gede.

​Di sisi lain, Inspektorat mengeluhkan minimnya dukungan operasional. Tahun ini, anggaran Pemeriksaan Khusus (Riksus) untuk sembilan desa hanya dialokasikan sebesar Rp7 juta. Meski demikian, Inspektorat tetap memberikan ruang 60 hari sesuai regulasi bagi pihak desa untuk menindaklanjuti temuan sebelum melimpahkannya ke jalur hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *