Kuasa Hukum Tersangka Kasus Asusila di Belu putra Dapatalu SH dan Martin Lau SH Ungkap Dugaan adanya Permintaan Rp1 Miliar dan Dugaan Penipuan Informasi oleh Jaksa
ATAMBUA,MEDIATIHAR.COM – Tim penasihat hukum tersangka Rivel Sila (RS) mengungkap dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp1 miliar terkait pengurusan perkara hukum yang menjerat kliennya. RS merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dugaan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum RS, Putra Dapatalu, S.H., dan Martinus Lau, S.H., dalam sebuah program podcast yang dipandu oleh Koordinator Liputan Pos Kupang, Novemy Leo, Selasa (2/6/2026).
Menurut Putra Dapatalu, pihak keluarga RS sempat didatangi oleh seorang pengacara yang merupakan kuasa hukum korban. Dalam pertemuan tersebut, ia mengklaim muncul permintaan uang dalam jumlah fantastis.
”Diduga ada pengacara korban datang ke rumah klien saya ingin meminta uang Rp1 miliar. Itu bukan uang yang sedikit,” ungkap Putra.
Putra menyatakan bahwa pihaknya mengantongi rekaman percakapan terkait dugaan permintaan uang tersebut. Ia menyebut, uang Rp1 miliar itu diduga dijanjikan untuk mengurus perkara agar kliennya tidak ditahan atau diproses lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan keluarga tersangka, mereka mendapat penjelasan bahwa proses hukum terhadap RS dapat dihentikan atau diperlunak jika uang tersebut diserahkan.
”Dengan catatan kalau orang tua Rivel memberikan uang, maka Rivel tidak akan ditahan, ditangkap, dan tidak dijebloskan ke penjara,” katanya.
Selain itu, Putra juga menyebut adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp17 juta yang diklaim peruntukannya bagi oknum wartawan.
”Menurut keterangan dari orang tua klien kami, pertama Rp7 juta uang tunai, setelah itu Rp10 juta juga tunai,” ujarnya.
Kendati demikian, seluruh pernyataan tersebut sejauh ini masih sebatas klaim sepihak dari tim kuasa hukum tersangka dan belum dibuktikan secara hukum.
Saat dikonfirmasi mengenai tuduhan tersebut, kuasa hukum korban, Marco Medah, memilih untuk tidak memberikan tanggapan secara mendetail. Ia meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum dan fokus pada substansi perkara yang akan bergulir di pengadilan.
”Kita fokus ke pokok perkara dan jalan persidangan nanti. Kita jangan membuat opini liar,” ujar Marco singkat saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Dalam kesempatan yang sama, Martinus Lau juga menyoroti perkembangan penanganan perkara yang melibatkan tiga tersangka, yaitu Roy Mali (RM), Rivel Sila (RS), dan Piche Kota (PK).
Menurut Martinus, berkas perkara RS dan RM telah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan untuk segera disidangkan. Sementara itu, berkas perkara PK disebutnya masih berstatus P-19 (belum lengkap).
Martinus pun mempertanyakan perbedaan kecepatan penanganan berkas tersebut, mengingat PK diduga memiliki peran penting dalam rangkaian peristiwa.
”Kenapa klien kami sama Roy Mali itu dikirim sampai statusnya P21 begitu cepat dan sekarang siap untuk disidangkan. Sementara pemodal dan inisiator justru tidak diproses dengan kecepatan yang sama,” tegas Martinus.
Tidak hanya itu, Martinus juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap informasi yang diterima dari seorang jaksa berinisial A.
Ia mengaku mendapatkan informasi pada 18 Mei 2026 bahwa berkas perkara RS dan RM telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Atambua sejak 11 Mei 2026. Namun, saat tim kuasa hukum melakukan pengecekan langsung ke PN Atambua, berkas tersebut nyatanya belum terdaftar.
”Kami merasa dibohongi terkait informasi ini,” tutur Martinus.
Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu hotel di Atambua pada Januari 2026 ini kini tengah menunggu jadwal persidangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Belu maupun jaksa yang bersangkutan terkait tudingan kemunduran informasi pelimpahan berkas tersebut.
Seluruh tuduhan yang dilemparkan oleh pihak kuasa hukum tersangka-baik mengenai dugaan permintaan uang Rp1 miliar, aliran dana ke media, hingga informasi jaksa-masih merupakan klaim sepihak yang harus diuji kebenarannya melalui fakta persidangan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi kejaksaan, kepolisian, kuasa hukum korban, maupun pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan dan akurasi informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.***












