Klarifikasi Pj Kades Renrua: Akui Lalai, Siap Ganti Rugi dan ‘Depak’ Ketua BUMDes!

BERITA, DAERAH, EKONOMI849 Views

Klarifikasi Pj Kades Renrua terkait pengelolaan BUMDes.

ATAMBUA, Mediatihar.com – Prahara pengelolaan aset di Desa Renrua, Kabupaten Belu, meledak menjadi skandal serius. Penjabat (Pj) Kepala Desa Renrua, Alfridus Naben, akhirnya Buka Suara,Ia mengakui kelalaiannya dalam mengawasi unit usaha ayam petelur milik desa yang kini berujung pada kematian masal ratusan ekor ternak.

​Pengakuan terbuka ini muncul sebagai buntut dari tekanan keras Kelompok Keterwakilan Masyarakat Peduli Desa (KMPD) Renrua. Melalui surat terbuka bernomor 02/KMPD-R/II/2026, warga secara resmi mendesak Bupati Belu untuk segera mencopot Alfridus dari jabatannya karena dianggap gagal total mengamankan aset negara.

​”Terkait ayam petelur yang mati, memang itu semua merupakan kelalaian saya dan kurangnya pengawasan. Saya akan mengembalikan semua ayam yang mati ke angka semula (350 ekor) dan menyediakan pakan sesuai RAB. Sekali lagi saya mohon maaf,” ujar Alfridus melalui pesan WhatsApp, Minggu (22/2/2026).

Kekisruhan ini mengungkap fakta pahit di balik manajemen BUMDes Uma Tolu. Alfridus membenarkan bahwa sang Ketua BUMDes masih berstatus tenaga pengajar aktif di SMPN Raimanuk, yang memicu benturan jadwal dan pengabaian aset desa.

​”Hal itu membuat Ketua BUMDes tidak maksimal karena pagi harus mengajar, sore baru ke kandang. Bahkan sering kali jarang memantau,” ungkapnya. Sebagai langkah darurat, pihak desa berencana menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk merombak total kepengurusan BUMDes.

​Sebelumnya, pada Sabtu (21/2/2026), KMPD Renrua telah melayangkan surat terbuka kedua bernomor 02/KMPD-R/II/2026 kepada Bupati Belu, Dinas PMD, dan Inspektorat Kabupaten Belu.

​Dalam surat tersebut, masyarakat mengajukan lima tuntutan tegas kepada pemerintah daerah:

​Pencopotan Pj Kades: Mendesak Bupati Belu memberhentikan Alfridus Naben karena dianggap gagal mengamankan aset desa.

​Restrukturisasi BUMDes: Pergantian Ketua BUMDes Uma Tolu guna menghindari benturan kepentingan dengan profesi pengajar.

​Transparansi Investigasi: Meminta Inspektorat mengumumkan hasil pemeriksaan lapangan secara terbuka kepada publik.

​Pertanggungjawaban Aset: Pengelola wajib mengembalikan populasi ayam ke jumlah semula (350 ekor) beserta pakan sesuai RAB.

​Perbaikan Infrastruktur: Renovasi total kandang ayam yang dinilai tidak layak secara teknis.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas Bupati Belu untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Desa Renrua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *