
BELU,MEDIATIHAR.COM –Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Belu menggeledah Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (14/9/2026) pagi.
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Belu, Cornelis Siprianus Oematan, S.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Budi Raharjo, S.H., Kepala Seksi Barang Bukti, serta tim penyidik.
Kasi Intel Kejari Belu, Budi Raharjo, S.H., menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-554/N.3.13/Fd.1/09/2026 tertanggal 8 September 2026.
”Proses penggeledahan ini merupakan rangkaian tindakan penyidikan berdasarkan KUHAP untuk mencari serta menemukan alat bukti maupun barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Budi.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengelolaan alokasi belanja rumah tangga serta makan minum pimpinan DPRD Belu periode 2019–2023. Penyelewengan tunjangan kesejahteraan tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,7 miliar.
Pantauan media di lokasi, tim penyidik tiba di area Sekretariat DPRD Belu dan diterima oleh pejabat sekretariat dewan sebelum pemeriksaan berkas dan ruangan dimulai.
Sebelumnya, Selasa (21 juli 2026) Kasi Pidsus Kejari Belu, Cornelis Oematan, menegaskan bahwa langkah hukum ini diiringi dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Pihak penyidik telah menyusun daftar pemanggilan saksi-saksi kunci untuk memperkuat pembuktian.
”Sesuai rencana, setelah Sprindik diterbitkan, penyidik akan memanggil mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Belu,” ujar Cornelis.
Hingga saat ini, proses penanganan perkara masih terus berjalan. Redaksi terus berupaya mengonfirmasi Kepala Kejari Belu dan Sekretaris DPRD Belu guna mendapatkan keterangan resmi serta rincian perkembangan tindakan hukum lebih lanjut.***


