Sengketa Lahan SD Inpres Kimbana Memanas: Ahli Waris Layangkan Somasi hingga Adukan BPN dan DPRD Belu

Ket: Ahli waris pemilik lahan SD Inpres Kimbana melayangkan somasi terbuka sekaligus membatalkan dokumen persetujuan lahan seluas 10.560 meter persegi yang diklaim pihak sekolah (foto:MT)

BELU, MEDIATIHAR.COM – Sengketa kepemilikan lahan SD Inpres Kimbana seluas 10.560 meter persegi di Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), kian memanas. Kuasa hukum ahli waris pemilik lahan resmi melayangkan somasi terbuka sekaligus mengadukan dugaan cacat administrasi pengelolaan aset sekolah tersebut ke DPRD dan BPN Kabupaten Belu.

​Langkah hukum ini diambil oleh Angelomestius Berno Laba Lejap (Jello) selaku penerima kuasa khusus dari keluarga Yohanes Taek dan Kristina Ikis Metak. Pihak ahli waris menyatakan mencabut dan membatalkan seluruh dokumen persetujuan serta berita acara penyerahan lahan yang diklaim oleh pihak sekolah.

​”Kami secara resmi mencabut, menyatakan tidak sah, dan membatalkan demi hukum segala bentuk tanda tangan maupun berita acara penyerahan yang diklaim pihak sekolah,” tegas Jello dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi, beberapa waktu lalu.

​Konflik pertanahan ini bermula dari pertemuan klarifikasi status dan batas lahan sekolah yang digelar pada Kamis (27/8/2026). Pertemuan yang mulanya ditujukan untuk pengurusan sertifikasi aset negara tersebut dinilai keluarga ahli waris sarat rekayasa dan cacat hukum administrasi.

​Jello menyebut, tanda tangan persetujuan warga diperoleh melalui manipulasi undangan klarifikasi. Pihaknya juga menuding adanya bentuk intimidasi jabatan terhadap anggota keluarga ahli waris yang berstatus pegawai negeri kontrak agar bersedia menandatangani berita acara di bawah tekanan.

​Padahal, menurut Jello, pihak keluarga mengantongi bukti kepemilikan yang sah berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) atas nama Kristina Ikis. Selain itu, terdapat pula Surat Kesepakatan Bersama Keluarga tertanggal 10 Desember 2018 yang menegaskan larangan pelepasan hak atas tanah tanpa persetujuan seluruh ahli waris.

​Melalui somasi bernomor 01/SKP-KLR/IX/2026 tertanggal 5 September 2026 yang diserahkan kepada Kepala Sekolah SD Inpres Kimbana, kuasa hukum memberikan ultimatum 3×24 jam untuk merespons. Jika tidak diindahkan, keluarga berencana membawa kasus ini ke jalur non-litigasi dengan melapor ke Ombudsman RI Perwakilan NTT dan Komnas HAM. Surat tersebut juga ditembuskan ke Dinas Pendidikan, Camat Tasifeto Barat, serta BPN Belu.

​Tak berhenti di somasi, kuasa hukum ahli waris melanjutkan langkah hukum dengan bersurat resmi ke DPRD Kabupaten Belu (Surat No. 02/SKP-KLR/IX/2026) dan BPN Kabupaten Belu (Surat No. 03/SKP-KLR/IX/2026) pada Senin (7/9/2026).

​Jello mengungkapkan, berdasarkan bedah yuridis terhadap Berita Acara Klarifikasi Status dan Batas Lahan Sekolah tertanggal 27 Agustus 2026, ditemukan kekosongan data substansial material pada dokumen publik tersebut. Kolom krusial seperti “Status tanah adalah” dan “Dasar bukti kepemilikan” dibiarkan kosong tanpa pengisian data yuridis yang valid.

​”Kekosongan kolom substansial ini membuat berita acara kehilangan otentisitas dan tidak memiliki daya ikat hukum keperdataan. Dokumen tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagai instrumen hukum yang sah untuk mengalihkan atau mengakui kepemilikan aset tanah negara,” papar Jello.

​Selain cacat formil, pihak ahli waris juga menyoroti adanya inkonsistensi subjek penandatanganan dokumen. Dalam narasi teks berita acara dicantumkan kehadiran pejabat struktural seperti Kepala Dinas Pendidikan, Camat Tasifeto Barat, dan Penjabat Kepala Desa Bakustulama. Namun pada lembar pengesahan, tanda tangan justru diwakilkan oleh pejabat di bawahnya seperti Kabid Pendidikan Dasar, Kasie Pemerintahan, dan Sekretaris Desa tanpa adanya instruksi atau pelimpahan wewenang delegatif yang sah.

​Menurut prinsip Hukum Administrasi Negara, pergeseran subjek penandatanganan tanpa pelimpahan wewenang yang sah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sehingga dokumen tersebut dinilai batal demi hukum (null and void).

​Atas dasar temuan tersebut, pihak kuasa hukum mendesak Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Belu untuk menolak serta memblokir (blocking) seluruh proses permohonan sertifikasi dan pendaftaran hak atas tanah di lokasi sengketa sampai ada penyelesaian damai atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

​Sementara kepada DPRD Kabupaten Belu, Jello mendesak agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait mulai dari Kepsek SD Inpres Kimbana, Dinas Pendidikan, Camat Tasifeto Barat, Pj. Kades Bakustulama, hingga pihak ahli waris guna membuka secara transparan dugaan manipulasi administrasi ini.

Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya mengonfirmasi pihak Kepala Sekolah SD Inpres Kimbana, Dinas Pendidikan Kabupaten Belu, serta BPN Belu terkait somasi dan tuduhan pencatatan administrasi tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *