Kasus ITE di Belu: Korban Lewat Kuasa Hukum Minta Polda NTT Tindak Tegas Terduga Pelaku SG

BERITA, DAERAH, HUKRIM34 Views
Ket: kuasa Hukum korban Stefen Alfes Tes Mau, S.H., M.Kn., Buka suara terkait aksi penyerangan di media sosial dengan ancaman langsung oleh seorang pria berinisial SG (foto: ilustrasi MT)

Belu,Mediatihar.Com –Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menerima laporan dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan di media sosial. Laporan tersebut dilayangkan oleh Christafora Fernandez (40), seorang wiraswasta asal Atambua, Kabupaten Belu, pada Kamis (30/7/2026).

​Laporan tersebut diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/289/VII/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

​Melalui Kuasa Hukumnya, Stefen Alfes Tes Mau, S.H., M.Kn., pihak korban menegaskan bahwa aksi penyerangan di media sosial ini diawali dengan ancaman langsung oleh seorang pria berinisial SG sebelum unggahan viral di Facebook.

​”Sebelum unggahan pencemaran itu meluas di media sosial, terduga pelaku (SG) sempat mengirimkan pesan ancaman via WhatsApp kepada klien kami. Isinya menegaskan bahwa ia akan memuat foto dan kata-kata yang merusak nama baik klien kami di Facebook,” tegas Stefen Alves Tes.

​Stefen menjelaskan, kasus ini bermula saat korban menerima kabar dari saksi mengenai unggahan foto korban yang disertai narasi tidak pantas oleh akun Facebook atas nama “Prasetyo”. Tidak berhenti di situ, teror berlanjut dengan munculnya akun anonim baru atas nama “Abi N Ami” yang melontarkan narasi serupa. Pihak kuasa hukum menduga kuat keberadaan SG sebagai dalang utama di balik akun-akun anonim tersebut.

​Adapun motif serangan tersebut diduga dipicu oleh rasa kecewa SG. Hubungan yang semula pertemanan biasa merenggang setelah korban mengetahui bahwa SG yang mengaku sebagai duda ternyata masih memiliki istri sah di Kabupaten Lembata. Korban yang memilih membatasi komunikasi kemudian mendapatkan ancaman pengrusakan reputasi dari terduga pelaku.

​Atas perbuatan tersebut, pihak korban resmi menempuh jalur hukum dengan menjerat terduga pelaku menggunakan Pasal 45 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

​Kuasa hukum korban mendesak tim penyidik Polda NTT untuk bertindak cepat menuntaskan kasus ini guna memberikan efek jera serta menghentikan serangan digital terhadap kliennya.

​Di akhir keterangannya, pihak korban menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang turut terseret atau dinamai dalam unggahan akun-akun palsu tersebut, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh narasi menyesatkan yang beredar.***