Tiga orang terduga pelaku Penikaman di kawasan simpang lima Atambua kini telah berhasil diamankan.
BELU, NTT,Mediatihar.Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu bergerak cepat menuntaskan kasus pengeroyokan dan penikaman yang terjadi di kawasan Simpang Lima Atambua. Tiga orang terduga pelaku kini telah berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Jumat (10/4/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Atambua, Kecamatan Atambua Kota. Kejadian ini mengakibatkan tiga orang menjadi korban luka-luka.
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah intensif sejak laporan diterima.
”Kami telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mengirimkan permintaan visum ke RSUD Atambua. Untuk mempercepat pengungkapan kasus, kami berkoordinasi dengan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTT,” ujar AKP Rachmat pada Rabu (15/4/2026).
Berkat kolaborasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang berinisial JN, KB, dan AM. Ketiganya saat ini sedang diperiksa secara mendalam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan laporan kepolisian, berikut adalah identitas dan kondisi para korban:
JSD: Mengalami luka lecet pada pipi kanan dan pinggang.
AM: Mengalami luka tusuk pada bahu kanan.
JDBD: Mengalami luka tusuk pada bahu kanan.
Sementara itu, Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah hukum Polres Belu.
”Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Belu. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu ketenangan warga,” tegas AKBP I Gede Eka.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Atambua agar tetap tenang dan proaktif dalam menjaga kondusivitas lingkungan. Warga diminta segera melaporkan setiap potensi pelanggaran hukum atau kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti.
