Kuasa Hukum keluarga, Adventinus Liborius Koli, S.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan medis, ditemukan patah tulang lidah serta luka trauma tumpul di sejumlah bagian tubuh korban.
MALAKA,MEDIATIHAR COM – Pihak keluarga almarhum Wilhelmus Asa (Saul) mendesak Polres Malaka untuk segera meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Desakan ini muncul setelah hasil otopsi menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana kekerasan dalam kematian korban.
Kuasa Hukum keluarga, Adventinus Liborius Koli, S.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan medis, ditemukan patah tulang lidah serta luka trauma tumpul di sejumlah bagian tubuh almarhum, mulai dari leher, dada, perut, hingga punggung.
”Adanya resapan darah menunjukkan korban masih dalam keadaan hidup saat mengalami luka-luka tersebut. Ini indikasi kuat bahwa kematian almarhum bukanlah kecelakaan murni,” ujar Adventinus dalam keterangan resminya, Selasa (12/5).
Selain bukti medis, tim hukum juga menyoroti kejanggalan geografis yang tidak rasional di lapangan. Carlos Un, selaku juru bicara keluarga, menjelaskan adanya jarak yang sangat jauh antara penemuan kendaraan dan jenazah korban.
Sepeda motor korban ditemukan di Kali Keruh, area Fatunesuk, Desa Babotin Selatan.
”Jarak kedua lokasi tersebut mencapai puluhan kilometer. Secara logika, sangat tidak masuk akal jenazah bisa berpindah sejauh itu secara alami sementara kendaraannya tertinggal di lokasi yang sangat berjauhan,” tegas Carlos. Hal ini memicu dugaan adanya intervensi pihak luar yang sengaja memindahkan korban.
Mengingat sensitivitas kasus ini, pihak keluarga meminta Polres Malaka memberikan jaminan keamanan maksimal bagi para saksi. Adventinus menyatakan pihaknya siap berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mencegah adanya intimidasi.
”Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi sekecil apa pun untuk melapor. Jangan takut, karena keamanan saksi adalah prioritas kami dan penyidik,” tambahnya.
Meski mendesak percepatan status hukum, keluarga menegaskan tetap menghormati prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah. Pihak keluarga sengaja membatasi informasi detail medis tertentu agar tidak mengganggu teknis pengejaran calon tersangka oleh kepolisian.
”Kami minta statusnya segera dinaikkan menjadi penyidikan agar penyidik memiliki kewenangan lebih luas untuk melakukan upaya paksa dan mencegah potensi pelaku menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” tutup Adventinus.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga terus menjalin koordinasi intensif dengan penyidik Polres Malaka guna memastikan keadilan bagi almarhum Wilhelmus Asa ditegakkan.
