
ATAMBUA, MEDIATIHAR.COM– Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Piche Kota memicu respons publik setelah adanya rencana dari Polres Belu dan Bidkum Polda NTT untuk membawa tim penasihat hukum ke ranah hukum. Menanggapi hal tersebut, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., menyatakan dukungan penuh kepada Tim Koalisi LAKKI selaku kuasa hukum Piche Kota, sekaligus mengingatkan aparat untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat.
Rikha menegaskan bahwa putusan praperadilan merupakan produk kekuasaan kehakiman yang wajib dihormati oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum. Menurutnya, perbedaan pendapat dalam praktik peradilan adalah hal yang lazim, namun tidak boleh berujung pada intimidasi.
”Kalau sudah kalah dalam praperadilan, hormatilah putusan hakim. Negara hukum mengajarkan bahwa setiap putusan pengadilan wajib dihormati. Apabila terdapat keberatan terhadap putusan tersebut, tempuhlah mekanisme hukum yang tersedia sesuai ketentuan, bukan dengan menjadikan advokat sebagai sasaran tekanan ataupun kriminalisasi,” tegas Rikha dalam keterangan tertulisnya di Atambua, Rabu (22/7/2026).
Lebih lanjut, Rikha menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, status advokat adalah penegak hukum yang bebas, mandiri, dan memiliki kedudukan setara dengan penyidik, penuntut umum, maupun lembaga peradilan.
Ia juga mengingatkan adanya jaminan hak imunitas advokat yang dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XI/2013. Putusan MK tersebut memperluas perlindungan hukum bagi advokat, baik di dalam maupun di luar persidangan, sepanjang tugas pembelaan klien dilakukan dengan iktikad baik.
”Profesi advokat memiliki hak dan kewajiban untuk membela kepentingan hukum klien secara bebas dan mandiri. Kebebasan tersebut dijamin oleh undang-undang dan merupakan bagian dari prinsip negara hukum yang wajib dihormati,” tambahnya.
Menyikapi dinamika kasus ini, Rikha mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk tetap menjaga profesionalisme, menghormati independensi kekuasaan kehakiman, serta mengedepankan asas due process of law (proses hukum yang adil).
Di sisi lain, ia juga menyerukan soliditas di kalangan internal profesi hukum. Rikha meminta seluruh organisasi advokat di Indonesia bersatu untuk menjaga marwah profesi dari ancaman kriminalisasi yang dapat mencederai hak konstitusional masyarakat dalam memperoleh bantuan hukum.
Di akhir keterangannya, Rikha memberikan dukungan moral kepada Tim Koalisi LAKKI agar tetap mendampingi Piche Kota secara profesional, berintegritas, serta berpegang teguh pada Kode Etik Advokat Indonesia.
”Stop segala bentuk kriminalisasi terhadap advokat yang menjalankan profesinya dengan iktikad baik. Perlindungan terhadap advokat bukan semata-mata melindungi profesi, tetapi menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pembelaan hukum tanpa rasa takut,” pungkasnya.***