Kasus Asusila Anak di Hotel Setia: Kuasa Hukum Rivel Sila Bongkar Peran Piche Kota

BERITA, DAERAH, HUKRIM139 Views

​Dua kuasa hukum RS, Martin Lau, S.H. dan Putra Dapatalu, S.H., menyampaikan fakta-fakta tersebut usai menjenguk kliennya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Atambua.

ATAMBUA, MEDIATIHAR.COM– Pihak tersangka Rivel Sila (RS) akhirnya angkat bicara mengenai kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menjeratnya. Melalui tim kuasa hukum yang baru ditunjuk, RS membeberkan kronologi kejadian yang menyeret nama tersangka lain, Piche Kota (PK).

​Dua kuasa hukum RS, Martin Lau, S.H. dan Putra Dapatalu, S.H., menyampaikan fakta-fakta tersebut usai menjenguk kliennya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu (20/5/2026).

​”Kami ingin meluruskan rangkaian peristiwa yang sebenarnya agar peran masing-masing pihak menjadi terang benderang,” ujar Martin Lau kepada media.

​Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari RS, peristiwa tersebut bermula pada Januari 2026 lalu di Hotel Setia Atambua.

​Pertemuan di Hotel: Awalnya, PK menghubungi RS untuk datang ke Hotel Setia. Setibanya di lokasi, PK meminta RS menggunakan telepon genggamnya guna menghubungi korban yang berinisial ACT agar datang ke hotel.

​Pesta Minuman Keras: Setelah korban datang, di dalam kamar hotel tersebut sudah berkumpul beberapa orang, di antaranya PK, RS, Roy Mali, dan Mino. PK kemudian membeli empat botol minuman keras yang selanjutnya dikonsumsi bersama-sama, termasuk oleh korban.

​Pindah ke Tempat Karaoke: Di bawah pengaruh alkohol, rombongan tersebut berpindah ke Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke Symponi untuk bernyanyi. Fasilitas room karaoke tersebut diketahui dibayar oleh PK. Di tempat ini pula, PK diduga merusak layar televisi karaoke karena dalam kondisi mabuk.

​Kembali ke Hotel: Usai dari tempat karaoke, PK bersama Mino kembali ke Karaoke Symponi untuk menyelesaikan ganti rugi kerusakan televisi. Sementara itu, korban ACT dan RS kembali dan tinggal di hotel.

​Martin Lau menegaskan bahwa penyampaian kronologi ini penting agar publik dan aparat penegak hukum melihat kasus ini secara utuh dan objektif, terutama terkait peran dari masing-masing tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut masih dalam proses hukum di wilayah hukum Kabupaten Belu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *