Jakarta,Mediatihar.com – Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ternyata tidak selamanya bekerja separuh hari. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan, skema kerja paruh waktu bisa berubah menjadi penuh waktu (full time) apabila instansi memiliki kebutuhan dan anggaran yang mencukupi.
Penjelasan ini disampaikan menyusul banyaknya pertanyaan publik terkait aturan jam kerja bagi PPPK Paruh Waktu yang tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengadaan PPPK Paruh Waktu.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, jam kerja PPPK Paruh Waktu tidak selalu empat jam per hari seperti yang banyak diasumsikan. Instansi pemerintah memiliki keleluasaan untuk mengatur jam kerja dan masa kontrak sesuai ketersediaan anggaran serta karakteristik pekerjaan.
“PPPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan,” demikian bunyi pasal dalam aturan tersebut.
KemenPAN-RB juga menegaskan bahwa instansi pengguna PPPK Paruh Waktu dapat mengubah status kerja menjadi full time jika dibutuhkan. Namun, perubahan ini harus melalui evaluasi dan usulan resmi dari instansi kepada KemenPAN-RB, disertai pertimbangan kinerja pegawai serta ketersediaan anggaran.
Artinya, bagi PPPK Paruh Waktu yang menunjukkan kinerja baik dan berada di instansi dengan anggaran memadai, peluang untuk menjadi pegawai penuh waktu tetap terbuka lebar.
Sistem PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan kebijakan baru pemerintah untuk memberi ruang bagi tenaga non-ASN, terutama honorer, agar tetap bisa bekerja di lingkungan pemerintahan meski dengan jam kerja lebih fleksibel.
Skema ini juga membantu instansi yang belum mampu menambah formasi penuh waktu karena keterbatasan anggaran. Meski bersifat fleksibel, pegawai PPPK Paruh Waktu tetap memiliki kewajiban dan tanggung jawab kerja yang sama, termasuk penilaian kinerja dan kontrak yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
KemenPAN-RB mengingatkan, status paruh waktu tidak berarti bekerja setengah hati. Pegawai tetap wajib mematuhi standar kinerja dan kode etik ASN, serta dapat memperoleh penilaian yang menentukan kelanjutan kontrak atau peluang peningkatan status di masa mendatang.








