Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Belu, Gertrudis Diduk, SH.
BELU,Mediatihar.Com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Belu memperketat pengawasan pelayanan dokumen kependudukan guna memutus mata rantai praktik percaloan dan pungutan liar (pungli). Selain ancaman sanksi pemecatan bagi petugas nakal, pemerintah kini mengandalkan aplikasi Si-Pandu untuk mempermudah akses masyarakat.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Belu, Gertrudis Diduk, SH, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) Wakil Bupati Belu. Ia menyatakan tidak akan memberikan toleransi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga honorer yang terbukti “bermain” dengan calo.
”Sesuai arahan Bupati dan Wakil Bupati, apabila ada petugas Dukcapil yang terlibat pungli, sanksinya adalah pemecatan. Hal ini sudah kami sosialisasikan kepada seluruh petugas,” ujar Gertrudis saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (26/2).
Sebagai solusi konkret untuk menghindari kerumunan dan praktik calo di kantor dinas, Dukcapil mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Si-Pandu yang sudah tersedia di setiap kantor desa.
Melalui sistem ini, warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor kabupaten. Prosedur pelayanannya meliputi:
Pengajuan di Desa: Warga menyerahkan berkas fisik ke operator desa.
Digitalisasi: Operator desa mengunggah berkas secara digital ke sistem.
Verifikasi & TTE: Dokumen diverifikasi sistem dan ditandatangani secara elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas.
Cetak Mandiri: Dokumen yang sudah jadi dikirim kembali ke desa untuk dicetak dan diserahkan ke warga.
”Dengan Si-Pandu, warga cukup di desa saja. Ini jauh lebih transparan dan menutup celah bagi pihak ketiga atau calo untuk masuk,” tambahnya.
Menanggapi keluhan warga soal durasi pelayanan, Gertrudis menjelaskan bahwa kendala utama seringkali terletak pada ketidaklengkapan berkas pemohon. Menurutnya, proses penginputan data sebenarnya dilakukan seketika (real-time) jika persyaratan terpenuhi.
”Seringkali warga datang dengan dokumen tidak lengkap. Meski sudah diberi catatan, saat kembali syaratnya tetap kurang. Inilah yang memicu kesan pelayanan lama,” jelas Gertrudis.
Saat ini, karena keterbatasan perangkat, kuota pelayanan tatap muka dibatasi 35 hingga 40 pemohon per hari. Namun, Dukcapil tetap memberlakukan pelayanan prioritas atau eksekusi langsung bagi kategori darurat, seperti pasien rumah sakit atau korban kecelakaan.
Untuk mengedukasi masyarakat, Dukcapil memaparkan alur resmi pengurusan dokumen (seperti Kartu Keluarga) yang terdiri dari verifikasi berkas di loket, input data oleh operator, unggah dokumen daring, hingga verifikasi final.
Gertrudis berharap Pemerintah Kabupaten Belu dapat menambah peralatan penunjang di masa mendatang agar kapasitas layanan harian dapat ditingkatkan lebih maksimal.








