Hakim Tolak Eksepsi Rivel Sila,Putra Dapatalu: Kami Siap Buktikan Klien Kami Tidak Bersalah!

BERITA, DAERAH, HUKRIM180 Views

Hakim pengadilan negeri Atambua kelas IB menolak nota keberatan (eksepsi) atau perlawanan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Rivel sila (foto: Edit MT)

ATAMBUA, MEDIATIHAR.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua menjatuhkan putusan sela dalam sidang perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Rivel Sila. Dalam putusannya, majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) atau perlawanan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sah, sehingga persidangan harus dilanjutkan ke agenda pembuktian.

​Menanggapi putusan sela tersebut, tim penasihat hukum Rivel Sila,MA putra Dapatalu  menyatakan menghormati keputusan majelis hakim dan mengaku siap menghadapi babak pembuktian yang dijadwalkan pada pekan depan.

​”Dari putusan sela itu, hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan. Kami melihat pihak Kejaksaan harus siap membuktikan dakwaannya minggu depan, baik melalui saksi maupun alat bukti. Kami selaku penasihat hukum Rivel Sila juga sangat siap membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujar Putra Dapatalu kuasa hukum Rivel Sila kepada awak media usai persidangan di Atambua,Kamis(9/6)

​Dalam keterangannya,Putra Dapatalu,SH menegaskan agar JPU memastikan kehadiran seluruh saksi yang memiliki korelasi langsung dengan perkara ini tanpa terkecuali. Berdasarkan koordinasi di ruang sidang, JPU berencana menghadirkan lebih dari lima orang saksi, sementara pihak terdakwa menyiapkan dua hingga tiga orang saksi.

​Putra Dapatalu secara khusus menyoroti salah satu nama yang diduga kuat terlibat dalam rangkaian peristiwa, yakni Piche Kota. Pihaknya meminta agar yang bersangkutan kooperatif dan menghormati panggilan pengadilan, berkaca pada perkara terdakwa lain dalam klaster kasus yang sama, yakni Roymali, di mana saksi tersebut terus mangkir.

​”Kami meminta dengan kerendahan hati, tolong saudara Piche Kota hadir. Apakah kondisinya sakit atau tidak, tolong datang dan berikan kesaksian. Dalam rangkaian peristiwa ini, nama Piche ikut terseret. Kita harus menghargai badan peradilan, tidak boleh ada tebang pilih. Tidak ada istilah anak Mahkota, orang istimewa, kaya, atau miskin. Semua sama di mata hukum,” tegasnya.

​Lebih lanjut,Putra Dapatalu menegaskan bahwa sejak proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian hingga persidangan bergulir, Rivel Sila secara konsisten membantah telah melakukan hubungan badan, pemaksaan, maupun pemerkosaan terhadap korban berinisial ACT.

​Menurutnya, dakwaan terhadap kliennya minim alat bukti yang mengikat jika dibandingkan dengan terdakwa lainnya.

​”Kami dari penasihat hukum konsisten bahwa Rivel tidak melakukan hubungan badan dengan korban. Dari awal BAP sampai saat ini, Rivel tetap pada pendiriannya. Bahkan merujuk pada keterangan dalam persidangan terdakwa lain (Roymali) minggu lalu, korban menyebutkan keterangan yang mengarah pada Roymali, yang mana bukti visualnya juga beredar luas. Sementara untuk Rivel Sila, tidak ada satu pun alat bukti kuat yang menyentuh langsung ke dirinya,” pungkas Putra Dapatalu.

​Putra Dapatalu berharap dengan dilanjutkannya persidangan ini, fakta hukum yang sebenarnya terjadi di Kabupaten Belu dapat terungkap secara terang benderang di hadapan majelis hakim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *