Geram Praktik Pungli Dukcapil, Bupati Belu: Laporkan Calo! ASN yang Hambat Urusan Rakyat Bakal Saya Pecat!

BERITA, DAERAH, HUKRIM547 Views

Bupati Belu Willybrodus Lay S.H Merespon maraknya pungli di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

​ATAMBUA, Mediatihar.Com – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dan percaloan dalam pengurusan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belu, Atambua, menuai keluhan warga. Oknum calo diduga memanfaatkan lambatnya birokrasi dengan menawarkan jasa “jalur cepat” bertarif tertentu.

​Seorang warga Desa Lasiolat berinisial MA mengaku menjadi korban praktik tersebut. Ia merasa proses pengurusan dokumennya sengaja dipersulit. MA menceritakan, kejadian bermula pada Selasa (24/2/2026) saat ia berulang kali mendatangi kantor Disdukcapil tanpa mendapatkan kepastian.

​”Saya sudah empat kali bolak-balik menanyakan progres KTP saya, tetapi jawabannya selalu diminta menunggu tanpa kepastian,” ujar MA kepada awak media.

​Lelah karena tidak mendapat kejelasan, MA mengaku dihampiri oleh seorang pria di area kantin depan kantor Disdukcapil. Pria yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam tersebut menawarkan jasa percepatan dokumen dengan imbalan uang.

​”Dia menawarkan, katanya kalau mau cepat dia yang urus, tapi harus bayar Rp100.000,” ungkap MA.

​Setelah menyetujui tawaran tersebut, pria yang diduga calo itu mengambil formulir, mengisi identitas MA, dan langsung masuk ke area dalam kantor Disdukcapil-wilayah yang biasanya terbatas bagi pemohon umum. MA mengaku terpaksa menggunakan jasa tersebut karena kebutuhan dokumen yang mendesak.

​Menanggapi maraknya isu calo tersebut, Bupati Belu, Willybrodus Lay, memberikan respons tegas. Ia menyatakan bahwa pelayanan publik harus berjalan bersih, terutama setelah adanya koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai ribuan warga Belu yang belum memiliki NIK.

​”Masyarakat harus mendapatkan KTP sebagai hak mereka tanpa dipungut biaya. Kalau ada biaya (pungli), tunjuk orangnya, foto orangnya, kirim ke saya. Atau jika ada yang menghambat, laporkan, saya akan tindak tegas,” tegas Bupati Willybrodus Lay saat Diwawancarai Media ini, Selasa(25/02/26).

​Bupati Willy bahkan memberikan peringatan keras bagi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

​”Bila perlu kita periksa dan berikan sanksi paling berat, yaitu pemberhentian dari ASN,” tambahnya.

​Ia menekankan bahwa identitas diri adalah hak dasar warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Negara memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan identitas bagi setiap penduduk yang lahir dan tinggal di wilayah tersebut tanpa hambatan apa pun.

​”Jadi praktik pungli harus dihentikan. Semua bentuk pelayanan kependudukan harus dipermudah dan tanpa pungutan,” pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *