
ATAMBUA,NEDIATIHAR.COM- Pemerintah Kabupaten Belu terus mematangkan langkah untuk memperkuat keterbukaan informasi publik di era digital. Salah satu upaya strategis yang kini tengah digagas adalah pembentukan Komisi Informasi di tingkat kabupaten guna menjamin transparansi serta akuntabilitas tata kelola pemerintahan.
Gagasan tersebut ditegaskan oleh Bupati Belu, Willybrodus Lay, saat membuka Sosialisasi dan Penguatan Layanan Informasi Publik di Aula Lantai I Kantor Bupati Belu, Jumat (11/9/2026).

Willybrodus menilai, pesatnya transformasi digital menuntut kesiapan aparatur daerah dalam menyajikan data dan informasi yang akurat kepada masyarakat. Keterbukaan publik, menurutnya, bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan benteng utama dalam meminimalkan potensi penyimpangan anggaran maupun program kerja hingga ke tingkat desa.
”Di era digital, jarak pelayanan dengan masyarakat makin memendek. Digitalisasi harus benar-benar hadir untuk mempermudah akses publik,” tegas Willybrodus.
Kehadiran Komisi Informasi di Kabupaten Belu nantinya diharapkan mampu menjadi lembaga independen yang menjembatani kebutuhan data masyarakat sekaligus mengawal tindak lanjut pengaduan layanan publik. Bupati juga menekankan pentingnya jaminan perlindungan identitas bagi warga yang menyampaikan laporan atau informasi kritis.
Ia mencontohkan, keterbukaan data sangat vital untuk mengawasi distribusi bantuan sosial agar tepat sasaran dan bebas dari praktik nepotisme.
Selain mendorong pembentukan lembaga pengawas informasi, Willybrodus menyoroti pentingnya pembinaan administrasi di tingkat desa. Ia meminta jajaran pemerintah kecamatan lebih aktif mendampingi aparat desa dalam hal tata kelola keuangan dan pencatatan kegiatan.
”Ini bentuk pencegahan. Jika pembukuan dan administrasi tertata rapi sejak awal, pemerintah desa tidak akan kewalahan saat penyusunan laporan pertanggungjawaban di akhir tahun,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Layanan Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Belu, Wandelina Roman, menjelaskan bahwa sosialisasi ini digelar untuk memperkuat kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di setiap perangkat daerah. Kegiatan ini sekaligus menjadi tolok ukur evaluasi standar pelayanan informasi di lingkungan Pemkab Belu.
Agenda tersebut turut dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Asisten II Sekda Belu, serta jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.***





