Bupati TTU ‘Cuci Gudang’: Pejabat Tak Becus Turun Jabatan, Kinerja Dievaluasi Tiap 3 Bulan

BERITA, DAERAH, POLITIK969 Views

KEFAMENANU,Mediatihar.Com – Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, resmi melantik dan merotasi sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkup Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di lingkungan Pemkab TTU. Prosesi pelantikan berlangsung di halaman Kantor Bupati TTU pada Senin (21/1/2026).

​Dalam arahannya, Bupati Yosep Kebo menegaskan akan menerapkan sistem evaluasi ketat bagi para pejabat yang baru dilantik. Kinerja mereka akan dipantau secara berkala dengan batas waktu evaluasi paling cepat tiga bulan.

​”Jabatan baru ini kita berlakukan evaluasi tiga bulan. Jika tidak mampu mencapai target kinerja di instansi barunya, maka akan diganti. Ini dilakukan agar semua terpacu bekerja maksimal dalam pelayanan publik,” ujar Yosep kepada awak media usai acara pelantikan.

​Bupati mengungkapkan bahwa pelantikan kali ini belum mencakup seluruh formasi jabatan yang direncanakan. Setidaknya terdapat 50 posisi yang masih tertahan di Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena persoalan administrasi.

​”Masih ada gelombang berikutnya. Sekitar 50-an jabatan, termasuk Camat Mutis, masih dalam proses karena sempat ditolak BKN akibat administrasi yang belum lengkap. Kami targetkan pelantikan tahap susulan dilakukan akhir Januari atau awal Februari 2026,” jelasnya.

​Selain rotasi rutin, Pemerintah Kabupaten TTU juga mengambil langkah tegas dengan menurunkan jabatan (downgrade) sejumlah pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran prosedur, khususnya terkait pengelolaan anggaran.

​Yosep membeberkan adanya temuan dari Inspektorat mengenai kesalahan prosedur anggaran yang mengakibatkan penumpukan barang tidak terpakai hingga hilangnya aset daerah.

​”Ada yang sebelumnya Kepala Dinas, namun setelah diperiksa Inspektorat dan terbukti salah prosedur, jabatannya langsung kita turunkan. Bisa menjadi Sekretaris, Kabag, atau Kasub,” tegasnya.

​Terkait kekosongan dua jabatan Kepala Dinas saat ini, Bupati menjelaskan bahwa pengisian belum dapat dilakukan karena calon pengganti belum memenuhi syarat masa jabatan untuk mengikuti Uji Kompetensi (Ukom).

​”Banyak pejabat yang belum genap dua tahun menjabat, sehingga belum bisa mengikuti Ukom. Setelah genap dua tahun, baru akan kita uji semua untuk mengisi posisi yang lowong. Untuk sementara, jabatan tersebut diisi oleh Sekretaris selaku Pelaksana Tugas,” tambahnya.

​Bupati memprediksi pergeseran jabatan secara besar-besaran akan kembali terjadi pada Mei 2026 mendatang, bertepatan dengan banyaknya pejabat yang memasuki masa purna tugas atau pensiun.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *