
ATAMBUA,MEDIATIHAR.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan persetubuhan dengan terdakwa Rivel Sila kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Atambua Kelas II B, Jumat (31/7/2026). Sidang kali ini menghadirkan Ahli Forensik dari RSUD Naibonat Kabupaten Kupang, dr. Marlion Anthonius Elim, M.H., Sp.FM, yang menegaskan bahwa hasil visum et repertum tidak serta-merta dapat menentukan identitas pelaku tindak pidana seksual.
Dalam persidangan yang berlangsung selama satu jam tersebut, dr. Marlion menjelaskan batasan ilmiah dari sebuah hasil visum. Menurutnya, temuan robekan atau luka lama pada alat kelamin korban tidak dapat menunjukkan waktu pasti kejadian maupun pelaku di balik peristiwa tersebut.
”Harus diperiksa secara mendalam oleh ahli forensik untuk membuktikan apakah seseorang melakukan hubungan badan atau tidak. Itu yang dapat dibuktikan secara medis,” ujar dr. Marlion di hadapan majelis Hakim.
Ia menambahkan, dalam dunia kedokteran forensik, terdapat perbedaan jelas antara robekan baru dan robekan lama. Robekan baru menunjukkan cedera yang masih segar. Sementara robekan lama menandakan luka yang sudah mengalami proses penyembuhan dalam kurun waktu tertentu, sehingga tidak bisa dikaitkan langsung dengan seseorang tanpa dukungan bukti ilmiah lainnya.
Untuk menghubungkan seorang terdakwa dengan tindak pidana seksual, lanjut dr. Marlion, diperlukan bukti pendukung lain yang lebih spesifik seperti pemeriksaan DNA, cairan sperma, atau sampel biologis lainnya.
Keterangan ahli tersebut dinilai memperkuat poin pembelaan oleh tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa. Putra Dapatalu, S.H., salah satu anggota tim PH, menyatakan bahwa penjelasan ahli memberikan edukasi hukum dan medis yang penting mengenai keterbatasan visum yang hanya didasarkan pada pemeriksaan dokter umum tanpa uji forensik lanjutan.
”Penjelasan dari ahli tadi sangat lengkap. Kami berharap penyidik ke depan lebih berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Kami juga meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan ini secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah,” kata Putra.
Senada dengan Putra, anggota tim PH lainnya, Danny Dwi Priambodo, S.Tr.T., S.H., menggarisbawahi bahwa visum et repertum tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti tunggal untuk menyatakan seseorang bersalah.
”Kami mencatat seluruh poin penting dari ahli. Perbedaan luka lama dan baru ini menjadi poin krusial dalam pembelaan klien kami,” tegas Danny.
Sementara itu, Martinus Lau, S.H., berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara komprehensif setelah mendengar keterangan ilmiah dari ahli forensik. Menurutnya, keberadaan robekan lama tidak boleh serta-merta dijadikan dasar tunggal untuk menyudutkan terdakwa.
”Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini dengan seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” pungkas Martinus.
Sidang perkara dugaan persetubuhan ini ditunda dan dijadwalkan kembali pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Rivel Sila.***
sumber : Kabarntt.Com


