Operasi Senyap di Perbatasan NTT: Aparat Gabungan Tangkap 3 WNA dan Amankan 11 Juta Rokok Palsu

​Belu,NTT,Mediatihar.Com – Sinergi antara Bea Cukai Atambua, Kanwil DJBC Bali Nusra, Imigrasi, Polres Belu, dan Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil membongkar dan menggagalkan rangkaian peredaran serta penimbunan total sekitar 11 juta batang rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) di wilayah perbatasan Nusa Tenggara Timur (NTT).

​Penindakan besar-besaran ini diklaim sebagai upaya serius negara dalam mengamankan hak keuangan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal.

​Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi, menegaskan bahwa operasi ini bukanlah insidental, melainkan “bukti konkret kehadiran negara”.

​”Keberhasilan ini merupakan continuous effort yang mengirimkan pesan tegas bahwa Bea Cukai tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah perbatasan,” ujar Fadjar.

​Penindakan dilakukan dalam dua operasi terpisah di Kabupaten Belu dan Timor Tengah Utara (TTU) pada bulan Desember 2025:

Temuan Barang Potensi Kerugian Negara (Cukai) 4 Desember 2025 Rumah di Lolowa, Atambua Selatan, Belu 138.160 batang rokok (sebagian besar tanpa pita cukai, sebagian pita cukai palsu) Rp109,6 juta,10 Desember 2025 Gudang di Kefamenanu Tengah, TTU Sekitar 11 juta batang rokok jenis SPM merek Marlboro dan Marlboro Gold (pita cukai palsu) Rp12,3 miliar.

Pada penindakan awal di Atambua, petugas juga mengamankan empat warga negara asing (WNA), yang terdiri dari tiga orang asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu orang asal Timor Leste. Rokok ilegal yang ditemukan berasal dari berbagai merek asal Tiongkok dan rokok merek Marlboro.

​Berdasarkan hasil pengembangan, rokok ilegal ini disinyalir berasal dari RRT, dikirimkan ke Dili (Timor Leste), dan selanjutnya diselundupkan ke wilayah Indonesia.

​Saat ini, Bea Cukai telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan tiga orang WNA asal RRT sebagai tersangka, dengan inisial LSR, LJI, dan HRO.

​Para pelaku dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai (UU HPP), yang mengancam mereka dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

​Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko P., menekankan bahwa keberhasilan operasi ini adalah buah dari sinergi kuat antar-instansi penegak hukum.

​”Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama demi melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara,” tegas Bambang.

​Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya ini dengan tidak membeli, tidak mengedarkan rokok ilegal, dan aktif memberikan informasi kepada aparat jika mengetahui adanya praktik peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *