Kasat Reskrim polres Belu,AKP Rahmat Hidayat,(Foto: istimewa).
ATAMBUA, Mediatihar.com – Salah satu tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Hotel Setia Atambua, berinisial PK( piche kota), kini menjalani perawatan medis di RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD. Lantaran kondisi kesehatannya yang menurun, Polres Belu resmi melakukan pembantaran penahanan terhadap yang bersangkutan.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hidayat, mengonfirmasi bahwa PK masih dirawat di rumah sakit berdasarkan rekomendasi tim medis.
”Tersangka mengeluh pusing, muntah-muntah, hingga tidak mau makan. Ada bukti medisnya dan saat ini statusnya masih rawat inap (opname),” ujar AKP Rahmat saat dikonfirmasi, Kamis (05/03/2026).
AKP Rahmat menjelaskan bahwa langkah pembantaran diambil demi alasan kemanusiaan dan kepatuhan terhadap hak kesehatan tersangka. Namun, ia menegaskan bahwa status hukum PK tidak berubah dan proses penyidikan tetap berjalan.
”Penahanannya kami bantarkan sementara karena harus dirawat. Begitu dinyatakan sembuh oleh dokter, penahanan akan langsung dilanjutkan kembali,” tegasnya.
Ia juga menepis isu adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka tertentu dalam kasus ini. Rahmat memastikan tidak ada istilah “anak emas” dan seluruh pihak yang terlibat diproses secara profesional tanpa pandang bulu.
Kasus ini merupakan pengembangan dari laporan polisi nomor LP/B/12/I/2025/SPKT. Sebelumnya, Satreskrim Polres Belu telah mengamankan dua tersangka tambahan, yakni RS dan PK, menyusul penangkapan tersangka utama, RM, yang sempat buron hingga ke Timor Leste.
Adapun kronologi penanganan kedua tersangka baru adalah sebagai berikut:
Jumat (27/02): Tersangka RS resmi ditahan di Rutan Polres Belu.
Sabtu (28/02): Tersangka PK ditangkap di kediamannya pada pukul 13.00 WITA, namun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk observasi medis.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menegaskan bahwa perlindungan anak adalah prioritas utama institusinya. Meski memberikan hak kesehatan bagi tersangka sesuai asas equality before the law, Polres Belu berkomitmen mempercepat pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu (Tahap I).
”Kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polri. Kami bekerja secara profesional dan transparan demi keadilan bagi korban,” pungkas Kapolres.***
