Gugat Polres Belu, Tersangka Kasus Pencabulan di Hotel Setia Ajukan Praperadilan: SPDP Jadi Pemicu

BERITA, DAERAH, HUKRIM886 Views

​Kuasa hukum RS, Dominikus G. Boymau, S.H.

ATAMBUA,Mediatihar.Com – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan artis lokal jebolan Indonesian Idol, Piche Kota, memasuki babak baru. Salah satu tersangka, Revival Adriano Sila (RS), resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polres Belu di Pengadilan Negeri (PN) Atambua.

​Permohonan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukumnya pada Kamis (27/02/2026) pagi. RS melalui tim hukumnya menggugat keabsahan penetapan tersangka serta prosedur penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Belu.

​Kuasa hukum RS, Dominikus G. Boymau, S.H., menegaskan bahwa poin utama gugatan praperadilan ini adalah pengujian aspek prosedural penyidikan. Dominikus mengklaim kliennya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

​”SPDP adalah hak tersangka dan wajib diberikan sesuai ketentuan hukum. Sejak perkara naik ke tahap penyidikan pada 2 Februari hingga penetapan tersangka pada 19 Februari 2026, klien kami tidak pernah menerimanya,” ujar Dominikus usai menyerahkan berkas di PN Atambua dikutip dari media HITS IDN.

Menurutnya, pengabaian pemberian SPDP merupakan cacat prosedur yang dapat menggugurkan status tersangka kliennya. “Kami meminta hakim untuk menilai secara objektif apakah tindakan penyidik sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak,” tambahnya.

​Panitera Muda Pidana PN Atambua, Novad S. Manu, S.H., mengonfirmasi telah menerima berkas permohonan tersebut. Namun, jadwal persidangan perdana masih menunggu penetapan dari majelis hakim.

​Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah Polres Belu menetapkan tiga orang tersangka, yakni RS (Revival Adriano Sila), PK (Petrus Yohanes D.A. Djaga Kota alias Piche Kota), dan RM (Francisco Roy Cristian Mali).

​Dalam konferensi pers di Mapolres Belu, Selasa (24/02/2026), Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa aksi bejat tersebut diduga terjadi di Kamar 321 Hotel Setia pada Januari lalu.

​Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka PK diduga melakukan persetubuhan terhadap korban setelah tersangka RS. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

​”Ancaman pidananya sangat berat karena korbannya anak di bawah umur. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur,” tegas AKBP I Gede Eka Putra Astawa saat itu.***