ATAMBUA,Mediatihar.Com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua mengambil langkah strategis yang signifikan dalam pemberdayaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Lapas Atambua kini memfasilitasi pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) untuk produk-produk unggulan hasil pembinaan WBP.
Inisiatif ini merupakan simbol penguatan branding dan jaminan kualitas, yang terjalin berkat kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Belu.
Proses legalisasi dilaksanakan di Kantor Plaza Atambua pada Sabtu (6/12/2025), di mana Staf Urusan Umum Lapas Atambua, Shelly Angelawati, mewakili pendaftaran NIB dan PIRT.
Produk olahan yang kini telah mengantongi legalitas tersebut meliputi:Olahan Pisang: Keripik pisang original, sale pisang, dan pisang cokelat.
Minyak Kelapa: Minyak kelapa murni (Virgin Coconut Oil/VCO).
“Selain produk pangan, Lapas Atambua juga memperluas cakupan NIB untuk sektor lain yaitu peternakan ayam, perikanan ikan lele, dan pertanian,” jelas Shelly.
Kepala Lapas (Kalapas) Atambua, Bambang Hendra Setyawan, menyatakan bahwa legalitas usaha melalui NIB dan jaminan mutu pangan melalui PIRT adalah fondasi penting agar produk Warga Binaan dapat diterima secara luas.
”Kami tidak hanya mengajarkan keterampilan, tapi juga memberikan bekal nyata agar mereka bisa mandiri dan berwirausaha setelah bebas,” ujar Kalapas.
Hendra menambahkan, pengurusan sertifikasi ini menunjukkan bahwa program pembinaan telah memasuki fase jangka panjang, didukung oleh payung hukum yang kuat dan sertifikasi standar kebersihan serta keamanan pangan.
Terobosan ini mendapat reaksi positif dari Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Belu, Vinsensius Mau.
“Kami sangat mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh Lapas Atambua. Pengurusan NIB dan PIRT ini bukan hanya soal izin, tetapi ini adalah simbol nyata dari komitmen Lapas untuk menghasilkan produk yang berstandar dan Warga Binaan yang berdaya saing,” kata Vinsensius Mau.
Ia menegaskan kesiapan DPMPTSP untuk mendukung penuh setiap upaya pemberdayaan yang muaranya adalah legalitas usaha dan peningkatan kualitas ekonomi masyarakat, termasuk para WBP setelah mereka bebas nanti.
Dengan terbitnya NIB dan PIRT, setiap produk yang keluar dari Lapas Atambua membawa narasi baru tentang kualitas terjamin, legalitas usaha, dan harapan kedua bagi para WBP untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan berdaya. Inilah misi keberlanjutan Lapas Atambua dalam memberdayakan Warga Binaan.








