Tepis Tudingan Viral Serobot Lahan, Walde Berek: Kita Tempuh Jalur Hukum demi Kepastian Status Tanah!

BERITA, DAERAH, HUKRIM48 Views
Ket: wakil ketua DPRD Belu Januaria Awalde Berek angkat Bicara terkait tudingan pencaplokan Lahan milik Anastasia Lotu (foto:MT).

BELU,MEDIATIHAR.COM– Wakil Ketua I DPRD Belu sekaligus Ketua DPC Gerindra Belu, Januaria Awalde Berek, angkat bicara terkait tudingan pencaplokan lahan milik warga bernama Anastasia Lotu di Dusun Kota Ikun, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, NTT.

​Melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Jumat (24/7/2026), perempuan yang akrab disapa Walde Berek ini menyatakan menghormati klaim yang disampaikan pihak Anastasia. Kendati demikian, ia menegaskan perlu meluruskan persoalan tersebut agar tidak tercipta opini publik yang keliru.

​Walde menekankan bahwa persoalan ini murni urusan perdata selaku warga negara yang memiliki hak sah atas tanah, dan tidak ada kaitannya dengan jabatan politik yang ia emban saat ini.

​”Sertifikat kepemilikan tersebut saya peroleh dari Bai (Opa) Yakobus Bouk. Beliau adalah anak kandung sekaligus ahli waris sah dari pemilik asli tanah ulayat Umametan Abiku Lakan Manas, yakni Bei Nai Siku dan Nenek Mako,” ujar Walde Berek.

​Ia menjelaskan, proses peralihan hak tersebut resmi dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikatnya telah diterbitkan sejak tahun 2004 melalui program Prona dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari total 100 sertifikat yang diterbitkan saat itu, lahan miliknya berada pada nomor urut 97.

​Berdasarkan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 2004, batas-batas tanah milik Walde Berek meliputi:

Bagian Timur: Berbatasan dengan jalan raya.

Bagian Barat: Berbatasan dengan tanah milik Juliana Meak.

Bagian Utara: Berbatasan dengan tanah dan SD Manhatan.

Bagian Selatan: Berbatasan dengan tanah milik Jakobus Bouk.

​”Dari dokumen kepemilikan sertifikat di sekitar lahan saya, sama sekali tidak ada nama Anastasia Lotu. Batas-batas tanah tidak ada yang bersentuhan dengan nama pelapor,” terangnya menanggapi tuduhan penyerobotan lahan yang sempat viral di media sosial.

​Walde juga membantah tudingan bahwa dirinya mangkir dari proses mediasi di tingkat desa pada 2016 lalu. Menurutnya, persoalan yang dibawa oleh Anastasia pada tahun tersebut memiliki objek lokasi yang berbeda dan sama sekali tidak berbatasan dengan lahan miliknya.

​Situasi justru meruncing ketika pihak Anastasia diduga menebang pohon pelu (ai kroti) yang tumbuh di atas lahan milik Walde. Penebangan tersebut menghasilkan sekitar 200 batang balok kayu ukuran 4×4 cm dengan panjang 1 hingga 2 meter.

​Guna menghindari konflik berkepanjangan, Walde meminta Polsek Raimanuk untuk mengamankan balok-balok kayu tersebut sebagai barang bukti. Ia mengaku sempat memberikan ruang komunikasi agar pihak Anastasia menjelaskan alasan penebangan, namun tidak mendapat iktikad baik. Sebaliknya, ia justru dituduh melakukan penyerobotan lahan di berbagai media.

​Walde menegaskan bahwa langkah hukum yang diambilnya saat ini semata-mata untuk memperjelas status kepemilikan lahan secara legal.

​”Laporan ke polisi ini semata-mata untuk mendudukkan secara jelas kepemilikan lahan yang ada. Walau dirugikan, kita tidak bermusuhan. Semua ini dilakukan agar ada status hukum yang jelas,” tandasnya.

​Di akhir keterangannya, Walde menegaskan bahwa penjelasan ini merupakan hak klarifikasi dirinya sebagai warga negara yang memiliki lahan bersertifikat resmi serta memiliki riwayat historis yang dapat dipertanggungjawabkan.***