Tanpa Izin, Kuasa Hukum Ahli Waris Maxi Mela Somasi Partai Hanura Belu Terkait Atribut di Lahan Sengketa

BERITA, DAERAH, HUKRIM986 Views

Ferdinan Maktaen, melayangkan somasi terbuka dan mendesak pencabutan atribut partai Hanura di lahan milik Maxi mela.

​BELU,Mediatihar.Com – Pemasangan atribut Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di atas lahan milik ahli waris Damianus Maximus Mela (Maxi Mela) di Halifehan, Kelurahan Tenukiik, menuai protes keras. Kuasa hukum ahli waris, Ferdinan Maktaen, melayangkan somasi terbuka dan mendesak pencabutan atribut tersebut dalam waktu 1×24 jam.

​Menurut Maktaen, sejumlah bendera partai dipasang tanpa izin di atas lahan yang status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan pengadilan.

​”Kami meminta pengurus Hanura Kabupaten Belu segera membersihkan atribut partainya karena lahan tersebut milik klien kami, Maxi Mela. Siapa pun dia, apa pun jabatannya, harus menghormati hak milik orang lain,” tegas Maktaen kepada media, Sabtu (31/1/2026) malam.

​Maktaen menyayangkan sikap pengurus partai yang dinilai tidak tertib aturan dalam menempatkan atribut politik di area privat. Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum jika teguran ini tidak segera diindahkan.

​”Jika dalam 1×24 jam tidak ada tindakan, kami akan mengambil langkah tegas, baik secara administrasi maupun hukum,” tambahnya.

​Lantaran tidak mengetahui lokasi pasti sekretariat Hanura di Kabupaten Belu, Maktaen menyatakan bahwa pernyataan melalui media ini merupakan bentuk somasi resmi. Ia juga meminta Ketua DPD Hanura NTT memberikan teguran kepada pengurus tingkat kabupaten agar lebih memahami batasan antara area publik dan privat.

​Persengketaan lahan di Halifehan ini diketahui telah melalui proses hukum panjang sejak tahun 2016. Berdasarkan putusan PN Atambua Nomor 36/Pdt.G/2016/PN.Atb, Damianus Maximus Mela ditetapkan sebagai ahli waris sah dari almarhum Maria Magdalena Rusmina dan almarhum Camilus Mau.

​Putusan tersebut mencakup poin-poin krusial, di antaranya:

​Penetapan Ahli Waris: Maxi Mela adalah ahli waris sah.

​Kepemilikan Lahan: Lahan di Halifehan (Tenukiik) dan Jalan Lilin (Tulamalae) resmi milik ahli waris.

​Perintah Pengosongan: Para tergugat diwajibkan menyerahkan sertifikat dan mengosongkan lahan tanpa syarat.

​Kemenangan hukum Maxi Mela telah teruji di berbagai tingkatan peradilan:

​Banding (2017): PT Kupang memperkuat putusan PN Atambua.

​Kasasi (2018): Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi tergugat.

​Peninjauan Kembali (2020): MA menolak PK melalui putusan Nomor 815 PK/Pdt/2020.

​Meskipun sempat muncul gugatan baru dari pihak lain, Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 64 K/PDT/2023 secara final kembali menetapkan Damianus Maxi Mela sebagai satu-satunya pemilik sah atas lahan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih terus berupaya menghubungi Ketua DPC Hanura Belu guna mendapatkan klarifikasi terkait pemasangan atribut di lahan tersebut.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *