Tanah Adat Terancam Dirampas Aset Korupsi, Suku Beihale Datangi Kejari Atambua

BERITA, DAERAH, HUKRIM, SOSBUD1091 Views

​ATAMBUA,Mediatihar.com – Masyarakat Hukum Adat Suku Beihale, Belu, secara resmi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua hari ini untuk memperjuangkan hak atas tanah suku seluas \pm 50 hektar yang terancam dirampas sebagai aset tindak pidana korupsi.

​Rombongan yang terdiri dari sepuluh tokoh adat, termasuk Kepala Suku Herman Kala dan Wakil Kepala Suku Ignasius Bauk, didampingi oleh Penasihat Hukum Silvester Nahak, S.H.

​Penasihat Hukum, Silvester Nahak, menjelaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan menyerahkan surat permohonan agar Kejari Atambua melakukan peninjauan kembali terhadap putusan perampasan aset (Putusan MA Nomor 235/K/PID/1992, 27 Oktober 1994).

​Persoalan ini berawal dari kasus korupsi tahun 1985 oleh terpidana Yoseph Asit Manek. Meskipun Manek dalam persidangan menyatakan memiliki tanah di Desa Mandeu, namun putusan pengadilan justru menetapkan perampasan tanah di Desa Naitimu (kini Desa Bakustulama) yang merupakan wilayah ulayat Suku Beihale.

​Kejanggalan ini terungkap saat tim Kejari Atambua datang pada 27 November 2025 untuk mengidentifikasi dan melaksanakan putusan perampasan. Suku Beihale menegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik adat dan tidak pernah dimiliki atau diserahkan kepada terpidana Yoseph Asit Manek.

​​Dalam surat yang diserahkan, Suku Beihale meminta:

1.​ Kejari Atambua mencabut kembali papan nama yang telah dipasang di lokasi, yang menyatakan tanah tersebut berada di bawah penguasaan Kejaksaan Negeri Belu.

2. ​Peninjauan kembali putusan perampasan yang tidak melibatkan ahli waris terpidana dan obyeknya tidak jelas.

3. ​Pencabutan papan nama harus dilakukan dalam tenggang waktu 3 (tiga) hari kerja. Jika tidak diindahkan, Suku Beihale menyatakan akan mencabut papan nama itu sendiri.

Wakil Kepala Suku, Ignasius Bauk, berharap Kejari Atambua dapat meninjau kembali putusan tersebut secara adil, sehingga tanah suku yang telah mereka jaga puluhan tahun dapat dikembalikan penuh kepada pemiliknya untuk generasi mendatang.

​Untuk memastikan transparansi, surat pemberitahuan ini juga ditembuskan ke 21 instansi terkait, termasuk Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan BPN RI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *