
KUPANG, MEDIATIHAR.COM – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang menyikapi maraknya pemberitaan yang dinilai tendensius, provokatif, dan tidak berimbang di sejumlah media massa serta platform digital terkait laporan terhadap Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H.
Sikap resmi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KKJ NTT, Obet Gerimu, dan Ketua AJI Kupang, Djemi Amnifu, melalui pernyataan tertulis pada Kamis (6/8/2026).
Pernyataan ini dikeluarkan menyusul perkembangan polemik hukum yang melibatkan Bildad Thonak yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua KKJ NTT dengan Izhak Eduard Rihi. Saat ini, persoalan tersebut tengah berproses baik melalui laporan Kode Etik di DPD KAI NTT maupun laporan dugaan pidana penipuan di Polda NTT dan Polresta Kupang.
Dalam keterangannya, KKJ NTT dan AJI Kupang menjelaskan bahwa berdasarkan konfirmasi dan penelusuran internal, ditemukan sejumlah fakta krusial terkait hubungan hukum antara kedua belah pihak.
Jaminan BPKB dan Pembayaran Jasa Hukum: Terdapat fakta adanya pembayaran jasa pengacara yang dicicil selama perkara berlangsung (sejak tingkat Pengadilan Negeri hingga Kasasi) dengan jaminan BPKB mobil milik Izhak Eduard Rihi. Hal ini didukung oleh bukti riwayat percakapan aplikasi pesan singkat.
Bukti Transfer Bank: Ditemukan bukti transfer dana dari Izhak Eduard Rihi kepada Bildad Thonak yang secara eksplisit mencantumkan keterangan pembayaran “Biaya Pengacara” dan “Bayar Pengacara”.
Pengembalian Honorarium: Pascaputusan Kasasi yang menyatakan pihak Izhak kalah, timbul keberatan dari pihak klien. Atas saran beberapa advokat senior guna menjaga reputasi, Bildad Thonak sepakat mengembalikan seluruh uang jasa hukum tersebut.
Klarifikasi Pernyataan Pers: Dalam penelusuran KKJ NTT, Izhak Eduard Rihi mengaku tidak pernah memberikan pernyataan pers kepada pihak manapun, termasuk mengenai pengaduan dugaan pelanggaran etik di DPD KAI NTT.
”Dengan pengembalian uang tersebut, secara otomatis saudara Bildad Torino Mauridz Thonak tidak menerima bayaran jasa atas perkara yang ditanganinya dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Kasasi di Mahkamah Agung,” tulis pernyataan bersama tersebut.
KKJ NTT dan AJI Kupang menilai sebagian pemberitaan yang beredar dalam kasus ini telah mencederai prinsip dasar jurnalisme. Media massa yang hanya menampilkan informasi satu sisi, memelintir fakta, menggunakan judul provokatif (clickbait), serta mengabaikan hak jawab dinilai telah melanggar Pasal 1, 2, dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Pemberitaan yang tidak berimbang tersebut dipandang bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan juga bentuk penggiringan opini publik yang menyerang harkat, martabat, serta reputasi profesional seorang advokat.
Guna memulihkan iklim pers dan menjaga kepercayaan publik, KKJ NTT dan AJI Kupang menyampaikan beberapa poin desakan:
Penerapan Verifikasi Berlapis: Media massa didesak melakukan konfirmasi menyeluruh serta menyediakan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.
Penegakan Etika oleh Dewan Pers: Meminta Dewan Pers memperkuat pengawasan serta memberikan sanksi tegas kepada media yang berulang kali melanggar KEJ.
Penyelesaian Melalui UU Pers: Mendorong penyelesaian sengketa pemberitaan menggunakan mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan melalui jalur pidana umum.
Edukasi dan Independensi: Mengajak insan pers di NTT untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, terukur, dan berbasis fakta demi menjaga masa depan jurnalisme serta demokrasi.***


