Sidang Kasus Atambua: Terdakwa Rivel Sila Bantah Dakwaan JPU dan Siapkan Nota Keberatan

BERITA, DAERAH, HUKRIM156 Views

satu tersangka kasus Persetubuhan anak di Hotel setia Atambua menolak Dakwaan JPU dalam sidang perkara dugaan kekerasan seksual yang digelar di Pengadilan Negeri Atambua.

ATAMBUA, MEDIATIHAR.COM — Tim penasihat hukum terdakwa Rivel Sila alias RS mengkritik keras Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan kekerasan seksual yang digelar di Pengadilan Negeri Atambua. Pihak terdakwa menilai dakwaan tersebut tidak cermat, kabur (obscuur libellum), dan terkesan dipaksakan.

​Atas dasar tersebut, terdakwa Rivel secara tegas menyatakan menolak dakwaan JPU. Melalui tim hukumnya, ia memastikan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada Kamis, 25 Juni 2026.

​Kritik tajam disampaikan oleh tim penasihat hukum Rivel yang terdiri dari M.A. Putra Dapatalu, S.H., Dani Dwi Priambodo, S.H., dan Martin Lau, S.H. Mereka menyayangkan sikap JPU yang mengubah materi dakwaan saat persidangan berlangsung.

​”Kami sempat tanyakan ke JPU, Pak Angga, apakah ada revisi atau tidak? Dia mengiyakan. Dan ternyata di depan Majelis Hakim, tidak hanya satu, banyak sekali yang diubah,” ungkap Martin Lau seusai persidangan.

​Menurut Martin, banyaknya koreksi spontan tersebut menunjukkan ketidakmatangan JPU dalam menyusun berkas perkara. Ia menilai dakwaan tidak disusun dengan cermat, padahal menyangkut nasib seseorang yang ditahan.

​Selain itu, Martin menyebut materi dakwaan JPU hanya berupa hasil salin-tempel (copy-paste) dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polres Belu tanpa adanya telaah hukum yang mendalam. Salah satu poin yang disoroti adalah perubahan status hukum figur berinisial PK alias Pice Kota.

​”Di berkas dakwaan, PK yang berstatus tersangka ditulis sebagai saksi. Kapan PK ini mendapatkan SP3 atau putusan hukum tetap hingga statusnya berubah? Harusnya dia disebut sebagai terdakwa dalam berkas terpisah (splitsing), bukan saksi. JPU terlalu cepat mengambil kesimpulan,” tegas Martin.

​Tim kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan fisik surat dakwaan setebal delapan halaman tersebut, yang disinyalir tidak ditandatangani dan tidak dibubuhi stempel resmi.

​Di tempat yang sama, Putra Dapatalu, S.H., menilai dakwaan JPU kabur mengenai locus delicti (tempat kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian) yang dituduhkan terjadi di Hotel Setia. Putra mempertanyakan rincian kronologi dalam dakwaan yang menyebutkan kliennya melakukan aksi persetubuhan dalam durasi 5 hingga 20 menit tanpa menguraikan unsur paksaan secara jelas.

​”Kami mempertanyakan dari mana JPU menyimpulkan waktu tersebut? Apakah saat kejadian mereka melihat jam?” ujar Putra.

​Pihak kuasa hukum menilai hubungan yang terjadi didasari atas suka sama suka, mengingat tidak adanya tindakan perlawanan atau teriakan dari korban. Unser kekerasan atau paksaan dianggap tidak terurai secara cermat dalam dakwaan.

​Kejanggalan lain yang dibeberkan oleh tim hukum adalah hasil visum et repertum dalam berkas perkara. Menurut mereka, hasil medis menyatakan bahwa robekan pada selaput dara korban merupakan luka lama akibat trauma benda tumpul, serta tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan baru. Hal ini diperkuat dengan tidak adanya barang bukti seperti pakaian dalam, sprei, dan kasur dalam berkas perkara.

​Menutup keterangannya, tim kuasa hukum meminta agar Polres Belu bersikap objektif dan konsisten dalam menghadapi proses praperadilan yang diajukan. Mereka juga mempertanyakan perkembangan berkas perkara PK yang hingga kini masih berstatus P-19 (belum lengkap) di kejaksaan, meski Polres Belu disebut telah menerapkan pasal berlapis, termasuk pasal terkait penggerakan (Pasal 419 KUHP).

​”Kami meminta Kapolres Belu untuk tetap objektif mempertahankan jawaban yang ada dan jangan diubah. Jika berubah, kami menduga kuat ada praktik tebang pilih atau keterlibatan mafia hukum dalam perkara ini,” pungkas tim penasihat hukum.