Skandal Tunjangan DPRD Belu: Dua Anggota DPRD Aktif Masuk Pusaran Pemeriksaan Kejari!

BERITA, DAERAH, HUKRIM54 Views

Kasi Pidsus Cornelis S. Oematan, S.H., menegaskan bahwa pemeriksaan para saksi termasuk dua anggota dewan aktif merupakan bagian dari Surat Perintah Penyelidikan.

ATAMBUA, MEDIATIHAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu terus mendalami dugaan korupsi dana tunjangan kesejahteraan belanja rumah tangga pimpinan DPRD Kabupaten Belu periode 2019–2024. Hingga Selasa (9/6/2026), tim jaksa penyidik telah memeriksa 21 orang saksi, termasuk dua anggota DPRD Belu yang saat ini masih aktif menjabat.

​Selain dua legislator aktif tersebut, tim Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) juga telah memanggil dua mantan Kepala Sekretariat DPRD Belu berinisial AM dan SB, sejumlah pejabat Inspektorat Belu, serta mantan anggota legislatif periode lalu.

​Kepala Kejari Belu, melalui Kasi Pidsus Cornelis S. Oematan, S.H., menegaskan bahwa pemeriksaan para saksi termasuk dua anggota dewan aktif merupakan bagian dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-228/N.3.13/Fd.1/04/2026 yang diterbitkan sejak 27 April 2026.

​”Benar, saat ini Penyelidik Kejari Belu sedang melakukan penyelidikan. Sampai dengan hari ini, kami telah meminta keterangan dari 21 orang saksi,” ujar Cornelis saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Belu, Selasa sore.

​Cornelis menambahkan, jumlah saksi yang dipanggil baik dari unsur anggota dewan aktif maupun pihak sekretariat masih berpotensi bertambah seiring pengembangan materi kasus di lapangan.

​Selain memeriksa intensif para saksi kunci termasuk dua legislator aktif tersebut, jaksa penyidik bergerak cepat mengamankan aset data pendukung. Sejauh ini, pihak kejaksaan telah menyita puluhan dokumen penting sebagai barang bukti.

Total Saksi Diperiksa: 21 orang (Termasuk 2 anggota DPRD aktif)

Total Dokumen Disita: 63 dokumen (Termasuk berkas pertanggungjawaban belanja rumah tangga)

​Mengenai kelanjutan status hukum perkara yang menyeret anggota dewan aktif ini, Kejari Belu menyatakan masih fokus merampungkan seluruh rangkaian penyelidikan. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan secara kolektif sebelum menaikkan status penanganan kasus ke tingkat penyidikan (dik sidik).

​”Proses penyelidikan masih berlanjut. Mengenai apakah kasus ini akan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan, nanti hasil ekspos (gelar perkara) bersama Aspidsus Kejati NTT yang akan menentukannya,” pungkas Cornelis.***