Sidang Kasus Persetubuhan Anak di PN Atambua: Roy Mali Terima Dakwaan, Kuasa Hukum Rivel Sila Sebut JPU ‘Kacau Balau’

BERITA, DAERAH, HUKRIM39 Views

PN Atambua kelas II B gelar sidang perdana kasus Persetubuhan Anak di Hotel setia dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ATAMBUA, MEDIATIHAR.COM – Pengadilan Negeri (PN) Atambua Kelas II B menggelar sidang perdana kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Kamis (18/6/2026) siang. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini menuai respons berbeda dari masing-masing penasihat hukum terdakwa.

​Perkara yang sempat viral ini menyeret dua terdakwa, yakni Roy Mali alias RM dan Rivel Sila alias RS. Dalam persidangan yang dimulai pukul 13.45 WITA tersebut, tim kuasa hukum terdakwa Roy Mali memilih tidak mengajukan keberatan, sementara tim kuasa hukum Rivel Sila secara tegas menyatakan akan mengajukan eksepsi (perlawanan) karena menilai dakwaan JPU kabur dan tidak cermat.

​Penasihat hukum terdakwa Roy Mali, Jemi Haekase, S.H., menyatakan bahwa pihaknya menerima seluruh isi dakwaan yang dibacakan oleh JPU dan memilih langsung melanjutkan perkara ke agenda pembuktian.

​”Agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan. Kami sudah mendengar dan menerima dakwaan tersebut, dan terhadap dakwaan tadi, kami tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi,” ujar Jemi saat ditemui seusai persidangan di PN Atambua, Kamis (18/6/2026).

​Menurut Jemi, persidangan bagi kliennya akan langsung memasuki tahap pembuktian pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak kejaksaan.

​”Menurut kami tidak perlu ada yang dieksepsi, sehingga kami langsung masuk pada tahap pembuktian. Persidangan hari Kamis yang akan datang agendanya adalah pembuktian dari pihak JPU, yaitu menghadirkan saksi-saksi,” jelasnya.

​Meski demikian, Jemi menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak kliennya selama proses hukum berjalan, terutama terkait salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

​”Tadi dalam persidangan, hak daripada terdakwa dijamin. Kami perlu mendapat salinan BAP secara lengkap untuk kepentingan pembelaan. Majelis hakim mengharapkan kami berkoordinasi dengan JPU agar sebelum persidangan berikut, salinan lengkap tersebut sudah kami dapatkan,” tambahnya.

​Berbeda dengan pihak Roy Mali, tim penasihat hukum terdakwa Rivel Sila alias RS yang terdiri dari M.A. Putra Dapatalu S.H, Dani Dwi Priambodo, S.H., dan Martin Lau, S.H., bereaksi keras atas dakwaan JPU. Mereka menilai surat dakwaan setebal delapan halaman tersebut sarat kejanggalan dan tidak berdasar pada syarat materiil maupun formil.

​Putra Dapatalu, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya berdasarkan Pasal 206 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

​”Kami sudah mencermati dakwaan terhadap klien kami Rivel, dan menurut kami dakwaan itu sangat kacau balau serta kabur. Dari kronologis awal sampai pasal-pasal yang dipasangkan tidak sesuai. Kami melihat ada keragu-raguan dari penegak hukum, baik dari kepolisian hingga kejaksaan,” kritik Putra.

​Putra menyoroti ketidakjelasan locus delicti (tempat kejadian) serta rincian waktu dalam dakwaan, khususnya mengenai peristiwa yang dituduhkan terjadi di Hotel Setia.

​”Dalam dakwaan disebutkan durasi 5 sampai 20 menit, tetapi tidak menjelaskan apa peran Rivel. Disebutkan pula dalam waktu 5 menit Rivel naik turun hingga sperma keluar. Kami mempertanyakan dari mana penyidik atau JPU menyimpulkan waktu 5 menit itu? Apakah saat melakukan hubungan seksual mereka melihat jam?”cecar Putra.

​Ia juga mempertanyakan validitas alat bukti yang diajukan. Berdasarkan dokumen dakwaan, hasil visum menunjukkan adanya robekan selaput dara lama akibat trauma benda tumpul, serta tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

​”Kalau dikatakan diperkosa atau dipaksa, logikanya ada luka baru atau trauma akut. Tetapi hasil visum menyatakan robekan selaput dara lama. Berarti korban sudah pernah melakukan hubungan dengan orang lain sebelumnya. Selain itu, barang bukti krusial seperti pakaian dalam korban, sprei, kasur, hingga kain panas tidak dihadirkan dalam berkas. Jadi kami menganggap kasus ini dipaksakan,” tegas Putra.

​Senada dengan Putra, Martin Lau, S.H., selaku tim penasihat hukum Rivel Sila, menyayangkan sikap JPU yang diduga melakukan banyak revisi mendadak di depan Majelis Hakim saat persidangan berlangsung.

​”Kami sempat tanyakan ke JPU, Pak Angga, apakah ada revisi atau tidak? Dia mengiyakan. Dan ternyata di depan Majelis Hakim yang mulia, tidak hanya satu, banyak sekali yang diubah. Ini menunjukkan dakwaan tidak disusun dengan cermat, buru-buru, dan terkesan asal jadi. Padahal ini menyangkut nasib orang di dalam penjara,” sesal Martin.

​Martin menuding dakwaan JPU merupakan hasil salin-tempel (copy paste) dari BAP Polres Belu tanpa adanya pematangan materi perkara. Ia juga membeberkan kesalahan fatal terkait status salah satu figur dalam dakwaan berinisial PK.

​”Di halaman dua berkas dakwaan, PK alias Pice Kota yang berstatus tersangka ditulis sebagai saksi. Kapan PK ini mendapatkan SP3 atau putusan hukum tetap hingga statusnya berubah jadi saksi? Harusnya dia disebut sebagai terdakwa dalam berkas terpisah, bukan saksi. JPU terlalu cepat mengambil kesimpulan,” kata Martin.

​Pihak kuasa hukum Rivel Sila pun mengapresiasi kepekaan Majelis Hakim PN Atambua yang memberikan ruang bagi mereka untuk menyusun nota keberatan atas dakwaan JPU yang dianggap tidak ditandatangani dan tidak berstempel resmi tersebut.

​”Kami berterima kasih kepada Majelis Hakim yang sangat responsif dan peka terhadap kejanggalan dakwaan ini. Hakim memberikan kami kesempatan untuk melakukan perlawanan (eksepsi) pada sidang berikutnya, hari Kamis, 25 Juni 2026,” pungkas Martin.