Sidang Ballpress PN Kupang: Terdakwa Kantongi Bukti Transfer ke Oknum Aparat Perbatasan

BERITA, DAERAH, HUKRIM16 Views
Ket:Terdakwa Velisianus Bere Leto alias Leto mulai membeberkan sejumlah nama hingga indikasi keterlibatan oknum aparat di wilayah perbatasan Indonesia–Timor Leste (foto:MT)

BELU,MEDIATIHAR.COM – Persidangan kasus dugaan penyelundupan pakaian bekas impor (ballpress) ilegal yang ditangani Ditreskrimsus Polda NTT terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Terdakwa Velisianus Bere Leto alias Leto mulai membeberkan sejumlah nama hingga indikasi keterlibatan oknum aparat di wilayah perbatasan Indonesia–Timor Leste.

​Dua nama yang muncul dalam persidangan tersebut yakni Elisabeth Isaac dan Suryanti alias Oneng. Selain itu, Leto mengklaim memiliki bukti transaksi keuangan yang diduga mengalir ke oknum aparat di kawasan perbatasan RI–RDTL.

​Saat ini, Leto bersama Elisabeth Isaac mendekam di tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Penangkapan Leto berawal dari penghentian pengiriman 10 karung ballpress di perbatasan pada Jumat, 10 April 2026. Sementara itu, Elisabeth Isaac ditangkap setelah polisi menemukan 135 karung ballpress di kediamannya.

​Penasihat Hukum Leto, Danny Dwi Priambodo, menjelaskan bahwa persidangan telah memasuki tahap ketujuh dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi.

​”Pembacaan dakwaan dan eksepsi sudah selesai. Sekarang masuk ke pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi, baik dari pihak Leto maupun Elisabeth Isaac,” kata Danny, mengutip laporan LintasPewarta.com, Jumat (18/9/2026).

​Danny membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut kliennya bekerja sama dengan Elisabeth Isaac dalam memasukkan barang ilegal dari Timor Leste. Ia menegaskan, kedua terdakwa tidak saling kenal secara langsung.

​”Di persidangan, Elisabeth mengaku tidak mengenali Leto karena tidak pernah bertemu, meski ia pernah mendengar namanya,” ujar Danny.

​Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan penerapan pasal dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan terhadap Leto, yang didakwa sebagai importir, pedagang, dan pemilik barang.

​”Seseorang disebut importir jika memiliki dokumen resmi. Klien kami hanya dimanfaatkan jasanya untuk penerjemah bahasa dan bertindak sebagai kurir. Seluruh saksi yang dihadirkan bahkan tidak tahu pasti apakah ballpress tersebut berasal dari Timor Leste atau bukan,” tegasnya.

​Menurut Danny, hingga kini belum ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa 10 karung ballpress yang disita di Kabupaten Belu dibawa dari Timor Leste, baik lewat jalur laut maupun darat.

​Terkait barang bukti, Danny meluruskan bahwa 10 karung ballpress yang disita dari Leto rencananya dikirim kepada Suryanti alias Oneng di Kupang, bukan kepada Elisabeth Isaac. Namun, Oneng hingga saat ini belum hadir di persidangan dengan alasan sakit.

​Mengenai temuan penyidik Ditreskrimsus Polda NTT soal dua kali transaksi transfer antara Elisabeth dan Leto pada Januari 2026, pihak kuasa hukum tidak menampiknya. Namun, mereka menegaskan transaksi itu tidak berkaitan dengan penangkapan bulan April.

​”Kami mengakui ada transaksi pada Januari. Namun, apakah saat penangkapan 10 karung ballpress di Belu ada transfer dari Elisabeth ke Leto? Jawabannya tidak ada,” ungkap Danny.

​Danny menambahkan, kliennya menyimpan sejumlah bukti transfer lain yang diduga mengalir ke oknum aparat di perbatasan. Fakta tersebut berpotensi terungkap lebih jauh pada agenda persidangan berikutnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *