Respons Cepat Laporan Warga, Bupati Belu Copot Sementara Kades Takirin dan Tahan Anggaran

BERITA, DAERAH, HUKRIM940 Views

Menindaklanjuti Laporan dari BPD Takirin terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023–2025, Bupati Belu Memberhentikan sementara Kades Takirin.

ATAMBUA,MEDIATIHAR.COM – Bupati Belu, Willybrodus Lay, memberhentikan sementara Engelbertus Foa dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, wilayah perbatasan RI-RDTL.

​Tindakan tegas ini diambil Bupati Willy usai menerima surat usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Takirin. Surat tersebut merupakan hasil musyawarah khusus BPD yang meminta penonaktifan kades terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023–2025.

​Bupati Willy menjelaskan, surat usulan dari BPD Takirin tersebut telah diteruskan ke Inspektorat dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Belu untuk proses pemeriksaan serta tindak lanjut lebih lanjut.

​”Saya sudah perintahkan untuk menindaklanjuti surat dari BPD Desa Takirin guna memproses pemberhentian sementara Kepala Desa tersebut,” ujar Willy Lay, Jumat (26/6/2026).

​Secara terpisah, Kepala Inspektorat Belu, Marselinus Koli, membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti instruksi Bupati Belu.

​”Kami sudah menindaklanjuti perintah Bupati berdasarkan surat dari BPD Desa Takirin dan telah melakukan pemeriksaan khusus,” terang Marselinus.

​Ia menambahkan, hasil dari pemeriksaan khusus tersebut kini telah direkomendasikan kepada Bupati Belu sebagai dasar hukum untuk memproses pemberhentian sementara Kades Takirin.

​Senada dengan hal itu, Kepala BPMD Belu, Iwan Manek, menegaskan bahwa pihaknya tengah memproses administrasi penonaktifan Engelbertus Foa. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak mentoleransi kepala desa yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi. Sebagai langkah tegas, penyaluran Dana Desa untuk desa bermasalah tersebut ditunda.

​”Kami menunda penyaluran Dana Desa agar anggaran yang baru tidak disalahgunakan untuk menutupi utang lama. Namun, untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), kami tetap meminta pihak bank mencairkannya karena itu adalah hak langsung masyarakat,” tegas Iwan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *