Upaya mediasi Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves, S.T.,gagal para dokter yang bersangkutan tidak hadir dalam pertemuan.
ATAMBUA,Mediatihar.Com– Upaya Pemerintah Kabupaten Belu untuk menyelesaikan aksi mogok kerja dokter spesialis di RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua berakhir buntu. Mediasi yang dijadwalkan pada hari ini gagal menghasilkan kesepakatan setelah para dokter yang bersangkutan tidak hadir dalam pertemuan.
Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves, S.T., sempat menunggu selama hampir dua jam di lokasi untuk berdialog dengan para tenaga medis. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada satu pun perwakilan dokter spesialis yang muncul. Selain tidak menghadiri pertemuan, para dokter tersebut dilaporkan tidak dapat dihubungi.
”Ya mendapat informasi terkait mogok yang dilakukan oleh para dokter spesialis, saya langsung datang untuk menyelesaikan masalah ini, namun dari pihak dokter tidak ada yang datang. Komunikasi juga sulit karena ponsel mereka tidak aktif,” ungkap wakil Bupati vicente Hornai.
Pemicu aksi mogok ini diketahui berkaitan dengan ketidakpuasan para dokter terhadap nominal insentif tahun ini yang dinilai menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
menjelaskan bahwa penyesuaian angka tersebut dilakukan karena para dokter kini telah menerima Tunjangan Khusus (Tunsus). Hal inilah yang memicu resistensi dari 18 dokter spesialis di RSUD tersebut, di mana 14 di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wakil Bupati Vicente Hornai menyayangkan aksi mogok yang menyebabkan lumpuhnya pelayanan kesehatan di RSUD Atambua. Ia menegaskan bahwa sebagai pelayan publik, dokter ASN dilarang keras menghentikan layanan secara sepihak.
”Mogok kerja menyebabkan pelayanan kesehatan lumpuh. Hal ini secara langsung merugikan masyarakat dan menghambat hak pasien. Sebagai ASN, mereka memiliki kewajiban yang harus dijalankan,” tegas Vicente.
Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dokter ASN yang terbukti mengabaikan tugas dapat dijatuhi sanksi berlapis:
Sanksi Disiplin Berat: Berupa pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, hingga pemecatan sesuai PP Disiplin PNS.
Sanksi Administratif: Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) melalui sidang disiplin MKDKI.
Ancaman Pidana: Jika penelantaran pasien menyebabkan luka berat atau kematian, pelaku dapat dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP.
Pemda Belu menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada 14 dokter spesialis berstatus ASN tersebut. Sesuai arahan Ombudsman RI, pemerintah menekankan bahwa segala aspirasi terkait tunjangan harus diselesaikan melalui jalur dialog resmi tanpa mengorbankan keselamatan nyawa pasien.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perwakilan dokter spesialis mengenai kapan layanan kesehatan akan kembali dibuka secara normal.














