SLEMAN,Mediatihar.com – Kepastian layanan kesehatan bagi pekerja di Indonesia semakin diperkuat. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan Implementasi Nasional penjaminan dugaan Kasus Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) melalui Aplikasi e-PLKK (Pelaporan Kecelakaan Kerja) di RSUD Sleman, Kamis (11/12).
Integrasi sistem ini menjadi tonggak penting dalam mempercepat dan memastikan alur penanganan pekerja, mulai dari validasi kepesertaan hingga pencatatan tarif INA-CBG.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, menyatakan bahwa digitalisasi ini menghasilkan lompatan besar dalam efisiensi layanan.
“Digitalisasi ini tidak hanya mempersingkat waktu layanan, tetapi juga memberikan kepastian bagi fasilitas kesehatan dalam menjalankan prosedur penanganan dugaan KK/PAK,” ujar Lily.
Menurutnya, interoperabilitas sistem lintas lembaga ini memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya tanpa proses administratif yang berulang. Sinkronisasi sistem menghasilkan ketepatan penjaminan karena seluruh informasi peserta diverifikasi secara digital, sehingga respons medis dapat diberikan lebih cepat.
Di kesempatan yang sama, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menegaskan bahwa integrasi ini adalah bagian dari transformasi layanan dugaan KK/PAK yang lebih mudah, cepat, dan berorientasi pada peserta.
“Dengan integrasi ini, pekerja dapat memperoleh layanan yang cepat dan pasti sejak fase awal dugaan KK/PAK. Kami berharap tidak ada lagi hambatan administratif yang memperlambat penanganan pekerja yang mengalami risiko kecelakaan kerja,” kata Roswita.
Ia mengingatkan, sesuai PP Nomor 49 Tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan adalah penjamin pertama dalam kasus dugaan KK/PAK. Implementasi e-PLKK memberikan manfaat nyata, termasuk: Pelayanan langsung sesuai kelas rawat dan tarif INA-CBG.
Penyederhanaan administrasi secara nasional.
Minim sengketa melalui validasi data otomatis.
Dokumentasi digital yang lebih rapi bagi fasilitas kesehatan.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Nikodemus Beriman Purba, menilai integrasi e-PLKK dan sistem BPJS Kesehatan sebagai capaian strategis dalam penyelenggaraan jaminan sosial.
Ia menyoroti bahwa kolaborasi ini sangat penting untuk menghilangkan kebingungan di kalangan pekerja dan fasilitas kesehatan saat menangani kasus dugaan KK/PAK.
“Dengan integrasi ini, pekerja memiliki kepastian apakah dijamin JKN atau JKK,” tutur Nikodemus, sambil mengimbau fasilitas kesehatan untuk aktif memberikan masukan demi penyempurnaan implementasi e-PLKK di masa depan.










