Kuasa Hukum RS Ajukan Perlawanan di PN Atambua, Minta Hakim Batalkan Perkara yang Dinilai Cacat Formil

BERITA, DAERAH, HUKRIM87 Views

Kuasa Hukum Rivel Sila mengajukan nota keberatan dalam persidangan kedua di pengadilan Negeri Atambua.

ATAMBUA, MEDIATIHAR.COM – Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, Rivel Sila (RS), mengajukan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Kamis (25/6/2026). Pihak kuasa hukum menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengalami cacat formil dan materiil serta terkesan kabur (sumir).

​Martin Lau, S.H., selaku penasihat hukum terdakwa, menyatakan bahwa rangkaian kronologi kejadian dalam surat dakwaan JPU yang dibacakan pada sidang perdana (18/6) lalu, terputus-putus dan tidak bersesuaian dengan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

​”Kami menemukan adanya cacat formil maupun materiil. Dakwaan jaksa sangat sumir karena tidak menjelaskan secara rinci kronologi tindak pidana, seperti detail waktu kejadian, atas inisiatif siapa korban datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di Kamar 321 Hotel Setia, hingga aktivitas di TKP kedua di Karaoke Simfoni,” ujar Martin kepada wartawan usai persidangan.

​Atas dasar tersebut, pihak terdakwa memohon agar majelis hakim memeriksa nota keberatan ini secara profesional dan mematangkan keputusan untuk membatalkan perkara demi hukum. Namun, jika eksepsi tersebut ditolak, mereka menyatakan siap untuk melanjutkan persidangan ke pokok perkara.

​Di tempat yang sama, MA Putra Dapatalu, S.H., yang juga bagian dari tim kuasa hukum RS, menyoroti isi dakwaan. Putra secara tegas mendesak aparat penegak hukum, baik Polres Belu maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu, untuk bersikap transparan dan menerapkan asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

​Pihak kuasa hukum mempertanyakan status hukum dan keberadaan satu tersangka lain berinisial PK. Pasalnya, sejak awal penyidikan di Polres Belu, kasus ini ditetapkan sebagai “satu paket” perkara yang melibatkan tiga orang tersangka, yaitu PK, RS, dan RM. Namun, hingga perkara ini bergulir di meja hijau, hanya RS dan RM yang statusnya dinaikkan sebagai terdakwa.

​Menanggapi isu yang beredar bahwa berkas PK belum lengkap karena tidak terpenuhinya unsur niat batin (mens rea) dan perbuatan materiil (actus reus), Putra memberikan bantahan keras. Menurutnya, unsur mens rea sudah terlihat jelas ketika PK diduga menghubungi korban untuk datang. Sementara itu, unsur actus reus terpenuhi dari aktivitas bersama di hotel dan penyediaan minuman keras selama beberapa hari.

​”Perlu digarisbawahi, PK memiliki satu pasal tersendiri yaitu Pasal 419 yang harus dipenuhi. Jika penyidik Polres Belu mengalami kesulitan, kami sarankan untuk meminta pendapat ahli atau meminta asistensi dari Polda NTT. Jangan dipendam sendiri,” tegas Putra.

​Lebih lanjut, Putra meminta Kejari Belu untuk segera menerima berkas P-19 terkait tersangka PK yang informasinya telah dilengkapi oleh Polres Belu, agar statusnya dapat segera dinyatakan lengkap (P-21). Mereka mengingatkan agar berkas perkara tidak terus dibolak-balik demi kepastian hukum.

​”Kami mendesak Polres Belu dan Kejaksaan untuk transparan dan tidak tebang pilih. Yang berwenang memutuskan seseorang bebas atau bersalah itu hakim di pengadilan, bukan polisi atau jaksa. Jika memang perkara PK ini dihentikan atau di-SP3, sampaikan secara terbuka kepada publik dan media,” tambahnya.

​Putra Dapatalu juga menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim PN Atambua yang telah memberikan ruang untuk membacakan surat perlawanan secara langsung dan menerimanya dalam bentuk tertulis. Pihaknya menaruh harapan besar pada hati nurani dan profesionalisme majelis hakim untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi para terdakwa.

​”Kami ingin Kabupaten Belu bersih dari praktik mafia hukum. Jika berkas PK dilimpahkan ke pengadilan, terserah majelis hakim mau memutus bebas atau menghukumnya. Intinya, dia harus ikut mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan persidangan karena dari dialah persoalan ini bermula,” pungkas Putra.(Haman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *