Kasus Hotel Setia,Penasihat Hukum Rivel: Keadilan yang Lahir dari Proses yang Tidak Adil Itu Cacat Kebenaran!

BERITA, DAERAH, HUKRIM209 Views

Danny Dwi Priambodo, S.Tr.T., S.H. kuasa Hukum Rivel Sila menjelaskan adanya ketidakjelasan konstruksi hukum, ketidakjelasan pemetaan unsur delik, serta penggunaan dakwaan alternatif yang tidak dibedakan secara tegas.

ATAMBUA, MEDIATIHAR.COM – Penasihat Hukum terdakwa Revival Adriano Sila alias RS, Danny Dwi Priambodo, S.Tr.T., S.H., mengajukan keberatan atau perlawanan terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara Nomor 32/Pid.Sus/2026/PN Atb di Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Kamis (25/6/2026).

​Pihak kuasa hukum menilai surat dakwaan yang diajukan oleh JPU tidak memenuhi syarat materiil karena tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta terkesan kabur (obscuur libel).

​”Perlawanan yang kami ajukan bukanlah pembelaan terhadap pokok perkara, melainkan sebuah upaya hukum untuk menguji apakah Surat Dakwaan yang diajukan Penuntut Umum telah memenuhi syarat hukum sebagaimana diperintahkan oleh hukum acara pidana,” ujar Danny Dwi Priambodo usai persidangan.

​Menurut Danny, dalam surat dakwaan tersebut ditemukan adanya ketidakjelasan konstruksi hukum, ketidakjelasan pemetaan unsur delik, serta penggunaan dakwaan alternatif yang tidak dibedakan secara tegas. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian mengenai perbuatan konkret yang sesungguhnya hendak dibuktikan di persidangan.

​Ia menegaskan bahwa surat dakwaan merupakan fondasi dari seluruh proses peradilan pidana, di mana seorang warga negara berhak mengetahui secara pasti dan terang mengenai tuduhan yang diarahkan kepadanya agar dapat mempersiapkan pembelaan secara proporsional.

​”Keadilan harus dimulai dari dakwaan yang jelas. Asas lex certa, due process of law, fair trial, equality of arms, serta presumption of innocence bukan sekadar istilah akademik, tetapi merupakan benteng perlindungan terhadap hak setiap warga negara agar tidak berhadapan dengan kekuasaan negara secara sewenang-wenang,” tegasnya.

​Menanggapi keberatan (perlawanan) yang dibacakan oleh Penasihat Hukum terdakwa, Majelis Hakim PN Atambua memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan sikapnya.

​Di hadapan Majelis Hakim, JPU menyatakan akan memberikan jawaban atau tanggapan secara tertulis terhadap seluruh argumentasi hukum yang diajukan oleh pihak penasihat hukum terdakwa pada agenda sidang berikutnya.

​Merespons hal tersebut, Danny menyatakan menghormati hak Penuntut Umum serta menyerahkan sepenuhnya kewenangan penilaian kepada Majelis Hakim. Kendati demikian, ia menekankan bahwa perjuangan hukum ini bukan sekadar membela kliennya, melainkan menjaga marwah kepastian hukum di Indonesia.

​”Ukuran tegaknya hukum bukanlah seberapa cepat seseorang dapat dihukum. Ukuran tegaknya hukum adalah seberapa adil proses hukum itu dijalankan. Keadilan yang lahir dari proses yang tidak adil akan selalu menyisakan pertanyaan tentang kebenaran itu sendiri,” pungkas Danny.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *