Kasus Dugaan Persetubuhan anak di Belu: Rumah Perempuan Kupang Desak Proses Hukum Transparan

BERITA, DAERAH, HUKRIM2323 Views

Keterangan Foto: Ketua Rumah Perempuan Kupang, Welhelmintje S. Libby Sinlaeloe.

BELU,Mediatihar.Com – Ketua Rumah Perempuan Kupang, Welhelmintje S. Libby Sinlaeloe, mendesak aparat penegak hukum untuk memproses tuntas kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang figur publik berinisial PK. Kasus yang terjadi di Atambua ini kini tengah ditangani oleh Polres Belu.

​Libby menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang menimpa korban, yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar. Ia menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, meski salah satu terduga pelaku merupakan sosok yang dikenal masyarakat.

​”Kami sungguh prihatin atas peristiwa yang dialami korban. Kami meminta terduga pelaku dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Libby, dikutip media kupang,Kamis (15/1/2026).

​Rumah Perempuan Kupang juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Belu atas komitmen dan transparansi dalam menangani kasus ini sejak awal. Libby berharap dukungan moral tidak hanya datang dari kepolisian, tetapi juga dari lingkungan terdekat korban.

​”Kita beri kepercayaan penuh kepada Polres Belu. Kami juga berharap orang tua dan keluarga mendukung pemulihan anak. Mengingat korban adalah pelajar, kami meminta pihak sekolah melakukan edukasi perlindungan anak dan memastikan tidak ada perundungan (bullying) terhadap korban di lingkungan sekolah,” tambahnya.

​Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah kamar hotel.

​Kejadian bermula saat terduga pelaku berinisial RM dan korban berinisial ACT mengonsumsi minuman keras bersama.

Dalam kondisi korban di bawah pengaruh alkohol, RM diduga memaksa korban ke kamar mandi dan melakukan tindakan pemerkosaan. Dalam laporan tersebut, RM diduga melakukan aksinya bersama dua rekan lainnya, termasuk PK yang dikenal sebagai penyanyi asal Atambua.

​Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menegaskan pihaknya menerapkan pasal berlapis guna menjamin supremasi hukum. Para pelaku disangkakan melanggar:
​Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
​Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP terkait tindak pidana pemerkosaan.

​Hingga saat ini, pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah awal berupa penerbitan Laporan Polisi (LP), pemberian Surat Tanda Terima Laporan (STTL), serta mengajukan permintaan Visum et Repertum (VER) untuk memperkuat bukti medis.***