Drama Perubahan Keterangan Korban: PIAR NTT Sebut Penanganan Kasus Piche Kota Hanya ‘Lucu-lucuan’

BERITA, DAERAH, HUKRIM25 Views

​Direktris PIAR NTT, Sarah Leri Mboeik, melontarkan kritik tajam kepada Polres Belu yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus Hotel setia.

KUPANG,MEDIATIHAR.COM – Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT memberikan atensi serius terhadap anomali penanganan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota (PK).

​Direktris PIAR NTT, Sarah Leri Mboeik, melontarkan kritik tajam kepada Polres Belu yang dinilai tidak profesional dalam menangani perkara tersebut. Hal ini menyusul keputusan kepolisian yang menangguhkan penahanan PK setelah adanya perubahan keterangan dari saksi korban.

​”Kami melihat ada yang tidak beres. Kami mendesak Propam Polda NTT segera memeriksa Kapolres Belu dan Kasatreskrim karena diduga ada ‘permainan’ dalam kasus ini,” tegas Sarah dalam keterangan tertulis yang diterima media, Kamis (7/5/2026).

Kejanggalan Perubahan Keterangan Korban

​Sebelumnya, Kapolres Belu I Gede Eka Putra Astawa melalui Kasi Humas IPTU Agus Haryono pada Rabu (6/5), menyatakan bahwa PK dilepaskan dari tahanan dengan status wajib lapor. Alasan utamanya adalah adanya perubahan keterangan korban yang kini menyebut tidak disetubuhi oleh PK.

​Namun, PIAR NTT menilai alasan tersebut sangat janggal secara prosedur hukum. Sarah menekankan delapan poin catatan kritis terkait proses penyidikan:

Kedalaman Penyidikan: Sarah menilai penyidik seharusnya tidak hanya bersandar pada jawaban “ya” atau “tidak”. Proses pengambilan BAP awal pasti sudah melalui rangkaian pertanyaan mendalam (kronologi, cara, dan waktu) yang kemudian disinkronkan dengan bukti lain.

Indikasi Tekanan Mental: Perubahan keterangan saksi korban merupakan persoalan serius yang seharusnya ditelusuri penyebabnya. “Kondisi mental dan potensi tekanan luar sangat berpengaruh pada perubahan keterangan korban. Polisi mestinya mendalami ini, bukan langsung melepaskan tersangka,” ujar Sarah.

Konsistensi Alat Bukti: Penetapan tersangka PK di awal seharusnya didasari minimal dua alat bukti yang saling bersesuaian. Jika kini dibatalkan hanya karena satu keterangan saksi yang berubah, maka profesionalitas penyidik patut dipertanyakan.

Transparansi Berkas: PIAR menantang penyidik untuk menunjukkan perbandingan berkas pemeriksaan awal dan tambahan guna melihat letak kejanggalannya.

​Pernyataan pihak kepolisian yang menyebut sedang berkoordinasi dengan Penuntut Umum untuk menunggu fakta persidangan juga dinilai Sarah sebagai upaya buang badan.

​”Kalau korban sudah mengubah keterangan tidak disetubuhi PK, lantas fakta apa lagi yang ditunggu di persidangan? Ini hanya lucu-lucuan saja. Kami menduga ada koordinasi yang tidak sehat antara polisi dan pihak Kejaksaan Negeri Belu,” tambahnya.

​Melihat kerumitan dan potensi konflik kepentingan di tingkat lokal, PIAR NTT secara resmi mendesak agar penanganan kasus persetubuhan anak ini diambil alih oleh Polda NTT.

​”Kapolres dan Kasatserse Belu kami anggap tidak becus. Demi keadilan bagi korban anak, Propam harus turun tangan dan kasus ini harus ditarik ke Polda,” tutup aktivis perempuan tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak Polda NTT terkait desakan pemeriksaan terhadap pejabat Polres Belu tersebut.