Kadis PMD Belu Optimis 18 Desa Persiapan Lolos Verifikasi Faktual Tim Pusat

BERITA, DAERAH114 Views
Ket: Kepala Dinas PMD Kabupaten Belu, Romualdus T.J. Jossetiyawan Manek, S.Pt, saat memberikan keterangan terkait perkembangan pemekaran desa (foto: MT).

ATAMBUA, MEDIATIHAR.COM – Proses usulan pemekaran 18 desa di Kabupaten Belu menunjukkan kemajuan signifikan. Setelah seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap dan valid oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tahapan verifikasi faktual di lapangan dijadwalkan berlangsung pada September 2026 mendatang.

​Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Belu, Romualdus T.J. Jossetiyawan Manek, S.Pt, saat memberikan keterangan terkait perkembangan pemekaran desa di wilayah kabupaten Belu.

​Iwan Manek sapaan akrabnya menjelaskan bahwa Kabupaten Belu menjadi salah satu daerah dengan kesiapan dokumen terbaik di antara 11 kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengajukan pemekaran.

​”Dokumen kelengkapan kita sudah dievaluasi di Bina Pemdes Kemendagri bersama tim provinsi. Hasilnya dinyatakan lengkap, valid, dan akurat. Bahkan dari evaluasi tersebut, dokumen Kabupaten Belu dinilai sebagai yang terbaik,” ujar Iwan Saat diwawancarai Mediatihar diruang kerjanya,kamis (20/82026).

​Sebagai tindak lanjut, pihak Dinas PMD Kabupaten Belu bersama perwakilan Pemerintah Provinsi NTT dan Kemendagri telah menandatangani berita acara hasil evaluasi dokumen.

​Memasuki tahapan selanjutnya, tim gabungan dari enam kementerian/lembaga pusat dijadwalkan turun langsung ke Kabupaten Belu pada awal hingga minggu kedua September 2026. Tim yang terdiri dari unsur Kemendagri, Kemendes PDTT, Kemenkeu, Ditjen Dukcapil, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Bappenas ini akan melakukan verifikasi faktual.

​”Sebanyak 18 hingga 24 personel tim pusat akan turun melakukan uji petik langsung di lokasi (on the spot) untuk melihat potret riil dari 18 desa persiapan tersebut,” jelasnya.

​Setelah verifikasi faktual usai, proses akan dilanjutkan ke tahap akhir berupa Pleno Klarifikasi di Jakarta pada kurun waktu Oktober hingga Desember 2026. Pada tahapan pleno tersebut, Pemerintah Kabupaten Belu juga akan melibatkan jimpinan dan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Belu untuk mengawal langsung penetapan akhir.

​Iwan berharap seluruh proses berjalan lancar sehingga 18 desa persiapan di Kabupaten Belu dapat secara resmi dimekarkan menjadi desa definitif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *