Jejak Piche Kota di Kasus Hotel Setia: Dari Pesan Kamar Hotel hingga Bayar Karaoke

BERITA, DAERAH, HUKRIM82 Views

Kasat Reskrim AKP Rachmat Hidayat, menjelaskan peran Tersangka piche kota (PK) dalam kasus Persetubuhan anak di Hotel Setia.(foto: Edit MT).

ATAMBUA,MEDIATIHAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Belu mengungkap peran tersangka PK alias Piche Kota dalam kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur. Piche Kota diduga kuat sebagai pihak yang memfasilitasi akomodasi, mulai dari memesan kamar hotel hingga ruangan karaoke, sebelum tindak pidana tersebut terjadi.

​Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Hidayat, menjelaskan bahwa fasilitas tersebut dibayar menggunakan dana pribadi tersangka.

​”Untuk kamar hotel itu dibuka oleh saudara PK. Dia yang membayar menggunakan dananya, (kemudian) dibayar oleh saudara Mino. Fasilitas di Symponi dan segala macamnya itu yang membayar saudara PK,” Cuman kan disini kita tidak bisa beropini dan berandai andai kita akan membuktikan secara fakta seperti apa, kita tetap masih bekerja lakukan penyidikan,”ungkap AKP Rachmat dalam jumpa pers di ruang Satreskrim Polres Belu, Rabu (6/5/2026).

​Meski terdapat perubahan keterangan dari korban, Rachmat menegaskan bahwa penyidik tetap bekerja berdasarkan fakta hukum. Piche Kota kini dijerat dengan pasal terkait pihak yang mempermudah atau memperlancar terjadinya suatu tindak pidana.

​Ia juga menekankan bahwa Pasal 473 KUHP yang disangkakan sebelumnya tidak serta-merta gugur. Polisi masih menunggu fakta-fakta baru yang akan terungkap dalam persidangan dua tersangka lainnya, yakni Roy Mali (RM) dan Rivel Sila (RS).

​Terkait pembebasan Piche Kota dari sel tahanan Mapolres Belu pada Selasa (5/5/2026) pukul 13.00 WITA, Kapolres Belu memberikan klarifikasi bahwa yang bersangkutan bukan bebas murni, melainkan dikeluarkan demi hukum karena masa penahanannya telah habis.

​”Berkas P-19 untuk tersangka PK sudah dilengkapi dan dikirim penyidik. Namun, berdasarkan koordinasi dan ekspos bersama Kejaksaan, diputuskan untuk melihat fakta persidangan dua tersangka lainnya terlebih dahulu,” jelas AKBP I Gede Eka Putra Astawa.

​Mengingat masa tahanan PK berakhir pada 6 Mei 2026, penyidik mengeluarkan tersangka dari tahanan sebelum masa tersebut habis. Namun, Kapolres menegaskan status hukum yang bersangkutan tidak berubah.

“Status PK masih tersangka, namun tidak dilakukan penahanan. Ia tetap dikenakan wajib lapor ke Polres Belu,” pungkas Kapolres.

​Berbeda dengan Piche Kota, berkas perkara dua tersangka lainnya, yakni Rivel Sila (RS) dan Roy Mali (RM), telah dinyatakan lengkap atau P-21. Keduanya beserta barang bukti telah dilimpahkan (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Atambua untuk segera menjalani proses persidangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *