Apdesi Tuntut PMK 81/2025 Dicabut dan Syarat “Kopdes Merah Putih” Dihapus: Dinilai Hambat Pembangunan Desa
JAKARTA,mediatihar.com – Kawasan Monas dan Istana Negara kembali dipenuhi massa aksi dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada hari ini, Selasa (9/12/2025).
Ribuan kepala desa dari berbagai wilayah tumpah ruah di Ibu Kota untuk menyuarakan penolakan keras terhadap dua kebijakan yang dinilai mencekik fleksibilitas desa: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2025 dan syarat penggunaan Kopdes Merah Putih untuk pencairan dana desa.
Sejak pagi hari, situasi di lokasi terpantau ramai. Aparat keamanan telah menutup beberapa ruas jalan utama untuk mengantisipasi membludaknya peserta demo.
Aksi unjuk rasa ini dipicu oleh keberatan kepala desa terhadap regulasi baru yang diterbitkan Kementerian Keuangan di bawah PMK 81/2025. Beleid tersebut dianggap memperketat tata kelola dana desa secara berlebihan, membatasi fleksibilitas, dan menambah beban administrasi yang tidak perlu.
Selain pengetatan PMK, syarat wajib menggunakan Kopdes Merah Putih sebagai prasyarat pencairan dana desa juga menjadi poin penolakan utama. Massa menilai persyaratan ini tidak relevan dengan kebutuhan pembangunan desa dan tidak semua desa siap untuk mengintegrasikan sistem keuangan tambahan tersebut.
PMK 81/2025: Dianggap menghambat percepatan pembangunan karena terlalu kaku.
Kopdes Merah Putih: Persyaratan yang dinilai tidak berhubungan langsung dengan pemanfaatan dana desa dan berpotensi menghambat proses pencairan dana.
Dampak: Kepala desa merasa kewajiban baru ini menyulitkan operasional dan mengganggu keberlanjutan program desa.
Dalam aksinya, ribuan kepala desa membawa tiga tuntutan utama yang ditujukan langsung kepada pemerintah dan Menteri Keuangan Purbaya:
1. Mendesak Pemerintah Mencabut PMK 81/2025 karena dianggap menghambat percepatan pembangunan desa.
2.Menghapus Kewajiban Kopdes Merah Putih sebagai syarat pencairan dana desa.
3. Menuntut Penyederhanaan Regulasi agar pengelolaan dana desa dapat kembali efisien dan tepat sasaran.
Massa Apdesi bersikukuh bahwa kebijakan baru ini harus segera dicabut demi menjamin kelancaran dan kemandirian pembangunan di tingkat desa.***
