JAKARTA,Mediatihar.com – Pemerintah Kabupaten Belu dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) resmi mengikat komitmen melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja migran (PMI) asal Belu dan keluarga mereka.
Seremoni penandatanganan sinergi tata kelola perlindungan ini dilaksanakan di Ruang Kerja Menteri P2MI pada Jumat (12/12/2025).
Kesepakatan ini merupakan langkah nyata tindak lanjut dari kunjungan Wakil Menteri P2MI ke Kabupaten Belu sebelumnya, yang kala itu berfokus pada sosialisasi peluang kerja luar negeri dan migrasi aman, sekaligus meresmikan Pusat Layanan Terpadu Satu Atap (PTSP) Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Belu di Plaza Pelayanan Publik Atambua.
Sinergi antara Pemkab Belu dan Kementerian P2MI ini mencakup ruang lingkup yang luas dan komprehensif, mengamankan seluruh siklus perjalanan pekerja migran:
Penyediaan Informasi: Penyebarluasan informasi peluang kerja luar negeri yang aman.
Kesiapan: Pelatihan bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan pemeriksaan kesehatan.
Penempatan: Penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Purna Tugas: Pelayanan purna Pekerja Migran Indonesia setelah kembali ke tanah air.
Administratif: Pertukaran data dan koordinasi sesuai peraturan yang berlaku.
Sinergi total ini sangat penting untuk meminimalisir risiko migrasi tidak aman, terutama mengingat Kabupaten Belu merupakan wilayah perbatasan, serta memberikan kepastian perlindungan yang menyeluruh bagi para PMI dan keluarganya.












