BREAKING NEWS – Eksekusi Tanah Halifehan- Tulamalae: mencekam,Bentrokan warga dan Aparat Tak terbendung

ATAMBUA,Mediatihar.com – Situasi mencekam terjadi di kawasan Pertamina Halifehan, tepatnya di Jalan Marsda Adi Sucipto, Kelurahan Tulamalae, Jumat (5/12/2025). Ketegangan memuncak antara aparat gabungan dan puluhan warga yang menolak keras pelaksanaan eksekusi lahan sengketa.

​Warga dihimbau untuk menghindari jalur tersebut karena proses eksekusi lahan yang diwarnai aksi penolakan keras oleh warga yang menempati lokasi.

​Proses eksekusi tengah dipersiapkan terhadap 17 unit rumah yang berada di dua lokasi:Sepanjang Jalan Marsda Adi Sucipto (cabang Sentral menuju Perpustakaan).

​Rumah-rumah di Jalan Lilin II samping pekuburan Katolik menuju perempatan SDK Tenubot.Total objek sengketa seluas 19.000 \text{m}^2 ini ditempati oleh 34 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 205 jiwa.

​Penolakan warga dipicu klaim bahwa mereka tidak menerima dua surat pemberitahuan sebelum pelaksanaan. Aksi penolakan tersebut diwujudkan dalam bentuk:

​Blokade jalan.
​Pembakaran ban.
​Peledakan petasan.
​Terlihatnya sejumlah warga memegang tongkat dan kayu.

​Di lokasi, aparat gabungan dari Polres Belu, TNI, Satpol PP, dan Brimob telah bersiaga penuh. Sejumlah peralatan berat juga telah dikerahkan dan berada di titik eksekusi, menunggu instruksi pelaksanaan.

​Hingga berita ini diturunkan, situasi masih sangat tegang. Aparat masih berupaya melakukan pendekatan persuasif sambil terus mempersiapkan eksekusi untuk mengamankan jalannya putusan pengadilan.

​Sengketa tanah dua bidang di Halifehan dan Tulamalae ini telah bergulir selama 12 tahun, yakni sejak 2013 hingga 2025. Sengketa melibatkan Damianus Maximus Mela (Maxi Mela) sebagai pemohon dan para termohon (warga yang menempati lahan).

​Kilas Balik Putusan Pengadilan dari Tingkat ke Tingkat Rentetan proses hukum menunjukkan bahwa putusan pengadilan telah berkali-kali memperkuat klaim Maxi Mela:

​2013: Maxi Mela menggugat ahli waris dan kepemilikan tanah. Gugatan dikabulkan oleh PN Atambua.

​2014–2015: Gugatan Maxi Mela sempat dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak diterima oleh PT Kupang dan dikuatkan MA (Kasasi) karena cacat formil.

​2020: Para tergugat mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun kembali ditolak oleh MA.
​2016–2018: Maxi mengajukan gugatan baru dan kembali menang di PN Atambua, yang kemudian dikuatkan oleh putusan Banding dan Kasasi. Putusan ini memerintahkan pengosongan tanah.
​2019–2023: Upaya gugatan balik oleh salah satu warga (Martha Olo) sempat dikabulkan PT, namun dibatalkan oleh MA melalui Kasasi.
​Berdasarkan seluruh putusan pengadilan dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, Damianus Maximus Mela dinyatakan sebagai ahli waris sah dari Maria Magdalena Rusmina dan Camillus Mau, serta berhak penuh atas lahan di Halifehan dan Tulamalae.


​Hak waris Maxi Mela diklaim berasal dari mekanisme adat GOLGALIKA (pengangkatan anak sah secara adat Lamaknen) oleh Maria Magdalena Rusmina sejak ia bayi. Seluruh dokumen dan sertifikat tanah juga diserahkan kepadanya sebelum para pengasuhnya meninggal dunia.

​Diketahui, Maxi Mela sebelumnya pernah mencoba menempuh jalan damai dan menawarkan solusi tinggal bersama tanpa saling klaim, namun tawaran tersebut ditolak oleh sebagian warga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *