Victor manbait, Direktur lakmas Cw Ntt (foto: Edit kolase)
MALAKA,Mediatihar.Com – Citra institusi Kepolisian kembali tercoreng oleh ulah oknum anggotanya. Seorang oknum polisi berinisial M alias Mekos yang bertugas di Polres Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga kuat menjadi bandar judi jenis Bola Guling (BG) dengan modus penipuan menggunakan kendali jarak jauh (remote control).
Peristiwa ini memuncak pada Sabtu (28/3/2026) malam di Halioan, Desa Barene, Kecamatan Malaka Tengah. Aksi massa dipicu oleh kekecewaan warga yang mengendus praktik kecurangan dalam permainan judi tersebut.
Berdasarkan rekaman video amatir yang beredar luas, warga yang emosi merusak meja judi milik oknum tersebut dan menemukan sejumlah kejanggalan teknis di dalamnya, antara lain:
Pelat Baja Tipis: Menempel di bagian dalam meja untuk memengaruhi laju bola.
Instalasi Kabel: Rangkaian kabel tersembunyi di bawah permukaan meja.
Sistem Remote: Perangkat elektronik yang diduga digunakan bandar untuk mengatur angka kemenangan secara sepihak.
Saat situasi memanas, oknum M dilaporkan melarikan diri dari lokasi dan meninggalkan satu unit mobil putih dengan nomor polisi DH 1305 KY di tempat kejadian perkara (TKP).
Menanggapi peristiwa tersebut, Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Victor Manbait, memberikan komentar keras. Ia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda NTT untuk memberikan sanksi berat kepada oknum yang masih berani menjadi “beking” maupun bandar judi.
”Kita meminta Polri tegas dan transparan dalam pengusutan kasus ini. Jangan sampai ada ‘Sambo-Sambo kecil’ di daerah yang merusak citra institusi. Polisi sebagai penegak hukum memiliki kewajiban menjaga ketertiban, bukan malah melanggarnya,” ujar Victor dalam keterangannya.
Victor menekankan bahwa tindakan oknum tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai kode etik profesi Polri. Ia menyoroti modus operandi yang terencana menggunakan teknologi remote control sebagai bentuk penipuan yang dijadikan mata pencaharian.
Secara hukum, keterlibatan anggota polisi dalam praktik perjudian dapat dijerat dengan berbagai aturan ketat:
KUHP Baru: Pasal 426 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda kategori VI (Rp2 miliar).
UU No. 2 Tahun 2002: Melanggar kewajiban anggota Polri sebagai aparat penegak hukum.
Peraturan Internal Polri: Pelanggaran kode etik berat yang dapat berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
”Kami tidak ingin kepercayaan masyarakat kepada Polri menurun. Pastikan Polri bekerja untuk memberikan pengabdian yang sebaik-baiknya kepada rakyat. Kasus di Malaka ini harus diusut tuntas secara pidana maupun etik sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat,” pungkas Victor.








