GMNI Belu: Ada Apa dengan Polres Belu? Kasus Persetubuhan Anak Menggantung, Terduga Pelaku Malah Lolos

BERITA, DAERAH, HUKRIM920 Views

​Wakil Ketua Bidang (Wakabid) Sarinah GMNI Belu.

​ATAMBUA,mediatihar Com – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Belu melayangkan kritik keras terhadap kinerja Polres Belu dalam menangani kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Penanganan kasus yang dilaporkan terjadi pada 11 Januari 2026 tersebut dinilai lamban dan tidak transparan.

​Wakil Ketua Bidang (Wakabid) Sarinah GMNI Belu menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini. Menurutnya, pelarian salah satu terduga pelaku utama menjadi bukti lemahnya profesionalisme penegakan hukum di wilayah perbatasan tersebut.

​“Salah satu terduga pelaku utama dilaporkan melarikan diri dan hingga kini belum diamankan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap keseriusan Polres Belu,” ujar Sarinah dalam keterangan tertulisnya di lansir dari Hukumnplo.com

​Sarinah menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), aparat penegak hukum wajib bertindak cepat dan berperspektif korban.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya; meski perkara disebut telah naik ke tahap penyidikan, belum ada penetapan tersangka maupun penangkapan.

​“Publik mempertanyakan mengapa terduga pelaku bisa melarikan diri. Ini menunjukkan kegagalan dalam pengamanan awal,” tambahnya.

​Menyikapi kebuntuan kasus ini, GMNI Belu secara resmi menyatakan lima sikap tegas:

​Kecaman Keras: Mengutuk lambannya penanganan kasus dan hilangnya terduga pelaku utama.
​Desakan ke Kapolres: Meminta Kapolres Belu mengambil langkah tegas, profesional, dan berperspektif korban.
​Pendampingan Korban: Mendesak Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Belu untuk menjamin pemulihan psikis dan fisik korban.
​Transparansi Hukum: Menuntut proses hukum yang akuntabel dan tanpa diskriminasi.
​Nol Toleransi: Menegaskan tidak ada ruang bagi kekerasan seksual terhadap anak.

​GMNI Belu berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan. Sarinah juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan organisasi perempuan untuk tidak membiarkan suara korban dibungkam.
​”Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. Kasus ini harus tuntas sesuai mandat UU TPKS,” pungkasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *