Foto : pengurus Jamkeswatch KSPI.
JAKARTA,Mediatihar.Com – Kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) yang menonaktifkan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) menuai kritik tajam. Lembaga pemantau jaminan kesehatan, Jamkeswatch, menilai langkah tersebut dilakukan tergesa-gesa dan berisiko menghilangkan hak dasar masyarakat miskin atas layanan kesehatan.
Direktur Eksekutif Jamkeswatch KSPI, Daryus, mengungkapkan bahwa penonaktifan terbaru sebanyak 7,3 juta peserta melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 telah memicu kegelisahan publik. Jika diakumulasikan, total peserta yang dinonaktifkan pada masa pemerintahan Prabowo–Gibran kini mencapai sekitar 11 juta jiwa.
”Kebijakan ini didasarkan pada pemadanan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Namun, proses pemutakhiran data dinilai terlalu cepat dan minim mitigasi risiko, sehingga langsung menghambat akses layanan kesehatan warga miskin,” ujar Daryus dalam keterangan resminya, Minggu (8/2).
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Jamkeswatch menegaskan bahwa kebijakan ini tidak sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (1) dan (3) UUD 1945 yang menjamin hak warga negara atas pelayanan kesehatan dan jaminan sosial.
Langkah Kemensos juga dianggap kontraproduktif dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Jamkeswatch menilai, implementasi di lapangan justru jauh dari semangat perlindungan sosial yang dijanjikan negara.
Jamkeswatch mencatat sejumlah kasus fatal akibat penonaktifan mendadak ini di berbagai daerah, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Jawa Tengah.
DKI Jakarta: Di Cakung Timur, seorang pasien yang rutin menjalani cuci darah gagal mendapatkan tindakan medis karena kepesertaannya tiba-tiba nonaktif saat pendaftaran. Pasien terpaksa pulang untuk mengurus reaktivasi.
Kabupaten Bogor: Seorang peserta yang dijadwalkan menjalani operasi terpaksa batal naik meja bedah akibat status kepesertaan yang dicabut secara mendadak.
”Kondisi ini sangat berbahaya, terutama di daerah yang belum mencapai Universal Health Coverage (UHC). Nyawa pasien menjadi taruhannya,” tegas Jamkeswatch.
Sekretaris Eksekutif Jamkeswatch, Abdul Gofur, S.H., mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Terdapat empat poin rekomendasi utama yang diajukan:
Pemberlakuan Masa Transisi (Grace Period): Peserta yang akan dinonaktifkan tetap harus mendapatkan layanan kesehatan minimal satu kali selama proses verifikasi berjalan.
Mekanisme Reaktivasi Instan: Memberikan diskresi kepada Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan pasien dalam kondisi darurat di rumah sakit.
Pendampingan Door to Door: Pemerintah daerah wajib melakukan jemput bola untuk pemutakhiran data, khususnya bagi lansia dan penyandang disabilitas.
Sinkronisasi Data Real-Time: Mempercepat integrasi data antara Kemensos, Dukcapil, dan BPJS Kesehatan guna mencegah eror administratif.
”Penataan data memang penting untuk ketepatan anggaran, namun jangan sampai mengorbankan nyawa rakyat. Negara wajib hadir memastikan tidak ada satu pun warga yang kehilangan akses kesehatan karena lemahnya tata kelola data,” pungkasnya.
Rilis: PN Jamkeswatch – KSPI (Aden Arta Jaya)








